Home Catatan Dahlan Iskan Penasihat Komisaris
Catatan Dahlan Iskan

Penasihat Komisaris

Bagikan
Bagikan

“Net” ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan “net” ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

Apa reaksi Dasco?

Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: “komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem”.

Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. “Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris,” katanya.

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah “penasihat” itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

“Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap,” ujar Prof Mahfud. “Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat,” tambahnya.

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. “Tetapi akan menjadi persoalan jika penasihat itu distrukturkan di BUMN,” katanya. “Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN,” katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: “Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN. Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap. Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.

Bagikan
Artikel Terkait
Catatan Dahlan Iskan

Marah Iklan

Awalnya tarif yang dikenakan ke Kanada 25 persen. Hanya bidang tertentu yang...

Dahlan Iskan bersama Wakil Direktur Sari Bahari, Putra Prathama.
Catatan Dahlan Iskan

Seafood Sukhoi

Saya membayangkan betapa besar kekuatan bom produksi Sari Bahari itu. Waktu bom...

Putus Rantai
Catatan Dahlan Iskan

Putus Rantai

Di antara Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda itu akan ada satu jenis...

Takdir Al Khoziny
Catatan Dahlan Iskan

Takdir Al Khoziny

Kiai Khozin, pendiri Al Khoziny, dinilai sebagai ulama yang sangat dikasihi Nabi...