Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

Bagikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini rutin diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah di Surabaya.

Pemutihan ini mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Khofifah berharap masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan mereka yang terdaftar dalam data P3KE, dapat memanfaatkan kesempatan ini. Diprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek, dengan total pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi yang tidak mengalami kenaikan pajak, serta kendaraan umum non-subsidi yang memenuhi syarat.

Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai atau platform digital yang tersedia. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...

Megapolitan

Update Tragedi Longsor TPST Bantargebang: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti TPST Bantargebang. Memasuki hari kedua pencarian, jumlah...

Megapolitan

Tragedi Bantargebang: Longsor Gunung Sampah Tewaskan Sopir Truk dan Dua Pemilik Warung

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota...