Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

Akta Jual Beli Lewat Notaris PPAT

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman tidak berhenti pada dokumen milik penjual. Proses Akta Jual Beli (AJB) juga harus dilakukan di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah kepemilikan baru. Notaris akan memeriksa keabsahan sertifikat, IMB, hingga data penjual dan pembeli. Jadi, jangan pernah tanda tangan AJB di luar kantor PPAT untuk menghindari masalah hukum.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas Rumah

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib dipenuhi supaya kamu terhindar dari sengketa atau penipuan. Mulai dari sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli, semua harus lengkap dan sah di mata hukum.

Hari ini, 30 Juni 2025, semakin banyak orang sadar pentingnya legalitas. Jadi, sebelum jual atau beli rumah, pastikan dokumenmu beres. Karena rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang harus terlindungi.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN
Ekonomi

Genap Satu Tahun, Bale by BTN Tumbuh Pesat dan Perkuat Ekosistem Digital BTN

Saat ini Bale telah terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Bale Properti, Bale...

BTN
Ekonomi

BTN Run 2026 for Charity Jadi Aksi Nyata untuk Negeri, Donasi Tembus Rp 760 Juta

finnews.id – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...

Menteri Koperasi
Ekonomi

Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori

Ia menjelaskan, koperasi ini dirancang untuk memutar arus ekonomi di tingkat bawah...

Ekonomi

Indonesia Riil Krisis, Pakar: Prabowo dalam Bayang-bayang ABS

Finnews.id – Jika berbicara atau membahas mengenai kebijakan pemerintah berkaitan dengan program...