Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

Akta Jual Beli Lewat Notaris PPAT

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman tidak berhenti pada dokumen milik penjual. Proses Akta Jual Beli (AJB) juga harus dilakukan di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah kepemilikan baru. Notaris akan memeriksa keabsahan sertifikat, IMB, hingga data penjual dan pembeli. Jadi, jangan pernah tanda tangan AJB di luar kantor PPAT untuk menghindari masalah hukum.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas Rumah

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib dipenuhi supaya kamu terhindar dari sengketa atau penipuan. Mulai dari sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli, semua harus lengkap dan sah di mata hukum.

Hari ini, 30 Juni 2025, semakin banyak orang sadar pentingnya legalitas. Jadi, sebelum jual atau beli rumah, pastikan dokumenmu beres. Karena rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang harus terlindungi.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Laba 2025 Lampaui Estimasi Konsensus, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik Jadi Rp1.800

finnews.id – Target harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) direvisi...

Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Ekonomi

DIKOMANDOI PURBAYA! Bursa CALON BOS OJK Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Pendaftaran Resmi Dibuka Secara Online Tak lama setelah pembentukan diumumkan, pansel langsung...

Ekonomi

Awal 2026 Cerah, Keyakinan Konsumen dan Industri Kompak Menguat

finnews.id – Memasuki bulan kedua tahun 2026, Bank Indonesia (BI) melaporkan adanya...

btn
Ekonomi

Genap Berusia 76 Tahun, BTN Bertansformasi Menjadi Bank yang Lebih Modern

Tonggak penting BTN dimulai pada 9 Februari 1950 saat resmi lahir kembali...