Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

Akta Jual Beli Lewat Notaris PPAT

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman tidak berhenti pada dokumen milik penjual. Proses Akta Jual Beli (AJB) juga harus dilakukan di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah kepemilikan baru. Notaris akan memeriksa keabsahan sertifikat, IMB, hingga data penjual dan pembeli. Jadi, jangan pernah tanda tangan AJB di luar kantor PPAT untuk menghindari masalah hukum.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas Rumah

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib dipenuhi supaya kamu terhindar dari sengketa atau penipuan. Mulai dari sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli, semua harus lengkap dan sah di mata hukum.

Hari ini, 30 Juni 2025, semakin banyak orang sadar pentingnya legalitas. Jadi, sebelum jual atau beli rumah, pastikan dokumenmu beres. Karena rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang harus terlindungi.

Bagikan
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api Nataru 2025
Ekonomi

Laris Manis! 3,3 Juta Tiket Kereta Api Nataru Ludes Terjual, Okupansi Tembus 102 Persen

KAI memperkirakan tren perjalanan tetap stabil hingga awal tahun depan. Berdasarkan data...

Ekonomi

Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik Hari ini

finnews.id – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu,...

UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan...