Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Syarat legalitas jual beli rumah yang aman sering bikin banyak orang bingung, apalagi kalau baru pertama kali transaksi properti. Pernahkah kamu bertanya, dokumen apa saja yang wajib disiapkan supaya proses jual beli rumahmu berjalan lancar dan tanpa masalah hukum? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas syarat-syaratnya agar kamu lebih percaya diri saat bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Wajib Jelas

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman paling mendasar yaitu kepemilikan sertifikat. Pastikan sertifikat hak milik (SHM) terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti dilansir Kompas Properti, sertifikat ganda sering menjadi biang masalah sengketa rumah. Kalau perlu, lakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN setempat untuk memastikan data benar. Jangan lupa cocokkan nama pemilik sertifikat dengan KTP penjual.

IMB atau PBG Sudah Terbit?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga masuk daftar syarat legalitas jual beli rumah yang aman.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena denda hingga pembongkaran paksa. Pastikan dokumen ini ada, apalagi kalau rumah pernah renovasi besar. Jika belum punya PBG, ajukan ke Dinas PUPR setempat sebelum proses jual beli.

Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jangan abaikan urusan pajak. Salah satu syarat legalitas jual beli rumah yang aman adalah bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering mundur kalau penjual belum melunasi PBB. Minta tanda bukti bayar PBB lima tahun terakhir. Ini sekaligus memastikan tak ada tunggakan yang kelak jadi beban pembeli.

Pastikan Surat Keterangan Waris Jika Rumah Warisan

Banyak rumah dijual karena warisan. Tapi ingat, syarat legalitas jual beli rumah yang aman lebih rumit kalau rumah berasal dari warisan.

Menurut laporan Rumah123, penjual wajib menunjukkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah. Pastikan SKW ditandatangani ahli waris dan disahkan notaris. Tanpa dokumen ini, transaksi bisa dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Akta Jual Beli Lewat Notaris PPAT

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman tidak berhenti pada dokumen milik penjual. Proses Akta Jual Beli (AJB) juga harus dilakukan di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah kepemilikan baru. Notaris akan memeriksa keabsahan sertifikat, IMB, hingga data penjual dan pembeli. Jadi, jangan pernah tanda tangan AJB di luar kantor PPAT untuk menghindari masalah hukum.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Legalitas Rumah

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman wajib dipenuhi supaya kamu terhindar dari sengketa atau penipuan. Mulai dari sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli, semua harus lengkap dan sah di mata hukum.

Hari ini, 30 Juni 2025, semakin banyak orang sadar pentingnya legalitas. Jadi, sebelum jual atau beli rumah, pastikan dokumenmu beres. Karena rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga aset berharga yang harus terlindungi.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, Jadi Senjata RI Kuasai Industri Hijau!
Ekonomi

Prabowo Resmikan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik, Jadi Senjata RI Kuasai Industri Hijau!

finnews.id – Transisi energi makin serius digarap Indonesia. Groundbreaking ekosistem industri baterai...

Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank Harga Miring: Berani Coba?
Ekonomi

Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank Harga Miring: Berani Coba?

finnews.id – Cara beli rumah lewat lelang bank harga miring sering bikin...

Rumah Minimalis di Bekasi Harga di Bawah 500 Juta: Masih Bisa Ditemukan?
Ekonomi

Rumah Minimalis di Bekasi Harga di Bawah 500 Juta: Masih Bisa Ditemukan?

finnews.id – Rumah minimalis di Bekasi harga di bawah 500 juta sering...

Rumah Murah di Bogor untuk Karyawan Gaji UMR: Masih Ada Kesempatan Beli?
Ekonomi

Rumah Murah di Bogor untuk Karyawan Gaji UMR: Masih Ada Kesempatan Beli?

Rumah murah di Bogor untuk karyawan gaji UMR sering dianggap mustahil, apalagi...