Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Syarat legalitas jual beli rumah yang aman sering bikin banyak orang bingung, apalagi kalau baru pertama kali transaksi properti. Pernahkah kamu bertanya, dokumen apa saja yang wajib disiapkan supaya proses jual beli rumahmu berjalan lancar dan tanpa masalah hukum? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas syarat-syaratnya agar kamu lebih percaya diri saat bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Wajib Jelas

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman paling mendasar yaitu kepemilikan sertifikat. Pastikan sertifikat hak milik (SHM) terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti dilansir Kompas Properti, sertifikat ganda sering menjadi biang masalah sengketa rumah. Kalau perlu, lakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN setempat untuk memastikan data benar. Jangan lupa cocokkan nama pemilik sertifikat dengan KTP penjual.

IMB atau PBG Sudah Terbit?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga masuk daftar syarat legalitas jual beli rumah yang aman.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena denda hingga pembongkaran paksa. Pastikan dokumen ini ada, apalagi kalau rumah pernah renovasi besar. Jika belum punya PBG, ajukan ke Dinas PUPR setempat sebelum proses jual beli.

Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jangan abaikan urusan pajak. Salah satu syarat legalitas jual beli rumah yang aman adalah bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering mundur kalau penjual belum melunasi PBB. Minta tanda bukti bayar PBB lima tahun terakhir. Ini sekaligus memastikan tak ada tunggakan yang kelak jadi beban pembeli.

Pastikan Surat Keterangan Waris Jika Rumah Warisan

Banyak rumah dijual karena warisan. Tapi ingat, syarat legalitas jual beli rumah yang aman lebih rumit kalau rumah berasal dari warisan.

Menurut laporan Rumah123, penjual wajib menunjukkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah. Pastikan SKW ditandatangani ahli waris dan disahkan notaris. Tanpa dokumen ini, transaksi bisa dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Bagikan
Artikel Terkait
kemenkop
Ekonomi

Kemenkop dan KGN Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM Pengelola Kopdes Merah Putih Berbasis ToT

finnews.id – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono Menandatangani dokumen nota kesepahaman...

Ekonomi

Menkop Budi Arie: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menegaskan keberadaan...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus Naik Rp16.000 per Gram, Tembus Rp1,959 Juta

finnews.id – Harga emas batangan produksi Antam yang tercatat di laman Logam...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya

finnews.id – Minat masyarakat terhadap investasi emas batangan terus menunjukkan tren yang...