Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Syarat legalitas jual beli rumah yang aman sering bikin banyak orang bingung, apalagi kalau baru pertama kali transaksi properti. Pernahkah kamu bertanya, dokumen apa saja yang wajib disiapkan supaya proses jual beli rumahmu berjalan lancar dan tanpa masalah hukum? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas syarat-syaratnya agar kamu lebih percaya diri saat bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Wajib Jelas

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman paling mendasar yaitu kepemilikan sertifikat. Pastikan sertifikat hak milik (SHM) terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti dilansir Kompas Properti, sertifikat ganda sering menjadi biang masalah sengketa rumah. Kalau perlu, lakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN setempat untuk memastikan data benar. Jangan lupa cocokkan nama pemilik sertifikat dengan KTP penjual.

IMB atau PBG Sudah Terbit?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga masuk daftar syarat legalitas jual beli rumah yang aman.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena denda hingga pembongkaran paksa. Pastikan dokumen ini ada, apalagi kalau rumah pernah renovasi besar. Jika belum punya PBG, ajukan ke Dinas PUPR setempat sebelum proses jual beli.

Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jangan abaikan urusan pajak. Salah satu syarat legalitas jual beli rumah yang aman adalah bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering mundur kalau penjual belum melunasi PBB. Minta tanda bukti bayar PBB lima tahun terakhir. Ini sekaligus memastikan tak ada tunggakan yang kelak jadi beban pembeli.

Pastikan Surat Keterangan Waris Jika Rumah Warisan

Banyak rumah dijual karena warisan. Tapi ingat, syarat legalitas jual beli rumah yang aman lebih rumit kalau rumah berasal dari warisan.

Menurut laporan Rumah123, penjual wajib menunjukkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah. Pastikan SKW ditandatangani ahli waris dan disahkan notaris. Tanpa dokumen ini, transaksi bisa dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Bagikan
Artikel Terkait
Tiket Kereta Api Nataru 2025
Ekonomi

Laris Manis! 3,3 Juta Tiket Kereta Api Nataru Ludes Terjual, Okupansi Tembus 102 Persen

Finnews.id – Antusiasme masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api pada musim libur...

Ekonomi

Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik Hari ini

finnews.id – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Sabtu,...

Ekonomi

Diprotes Buruh soal UMP 2026, Airlangga Hartarto: UMP Bukan Standar Gaji Ideal Bagi Pekerja

finnews.id – Gelombang protes buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026,...

UANG RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN
Ekonomi

RP6.62 TRILIUN MAU DIKEMANAKAN? Purbaya Bingung Alokasikan Dana Sitaan Korupsi

Finnews.id – Banyak yang bertanya: uang Rp6.62 triliun hasil penyitaan lahan dan...