Akta Jual Beli Harus Lewat PPAT
Transaksi rumah tidak sah hanya dengan kuitansi biasa. Dokumen penting untuk jual beli rumah second mencakup Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah perubahan kepemilikan rumah. Notaris PPAT akan memeriksa keaslian dokumen, mulai sertifikat hingga pajak, sebelum proses tanda tangan. Jadi, jangan tanda tangan AJB di luar kantor PPAT agar terhindar dari risiko penipuan.
Kesimpulan: Lengkapi Dokumen Sebelum Transaksi
Dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib kamu pastikan lengkap agar transaksi berjalan aman, cepat, dan tanpa sengketa. Sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli punya peran besar dalam melindungi hakmu sebagai pembeli maupun penjual.
Hari ini, 30 Juni 2025, makin banyak orang sadar pentingnya dokumen legal dalam jual beli properti. Jadi, sebelum kamu tanda tangan akad, cek dulu semua dokumenmu lengkap! (*)