finnews.id – Dokumen penting untuk jual beli rumah second sering bikin banyak orang pusing, terutama kalau baru pertama kali berurusan dengan properti bekas. Pernahkah kamu bertanya, apa saja berkas wajib supaya proses jual beli rumah second berjalan lancar dan tanpa sengketa? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas daftar dokumen yang harus kamu pastikan siap sebelum bertransaksi!
Sertifikat Hak Milik Harus Asli dan Valid
Dokumen penting untuk jual beli rumah second yang tak boleh terlewat tentu saja sertifikat hak milik (SHM). Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi atau duplikat palsu.
Seperti dilansir Kompas Properti, sengketa tanah dan rumah paling sering terjadi akibat sertifikat ganda. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keabsahan sertifikat. Cocokkan nama pemilik di sertifikat dengan KTP penjual agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.
IMB atau PBG Wajib Dicek
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk dokumen penting untuk jual beli rumah second.
Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena sanksi pembongkaran atau denda tinggi. Minta dokumen IMB atau PBG dari penjual. Jika rumah pernah direnovasi besar, pastikan izin renovasinya juga ada. Ini penting supaya rumahmu tidak dianggap bangunan ilegal.
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak jangan diabaikan. Dokumen penting untuk jual beli rumah second juga mencakup bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering batal beli rumah kalau ada tunggakan PBB. Pastikan penjual menunjukkan bukti bayar PBB minimal lima tahun terakhir. Tunggakan pajak bisa jadi beban besar yang harus ditanggung pembeli setelah transaksi selesai.
Surat Keterangan Waris untuk Rumah Warisan
Banyak rumah second berasal dari warisan keluarga. Kalau begitu, dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib mencakup Surat Keterangan Waris (SKW).
Menurut laporan Rumah123, transaksi rumah warisan tanpa SKW sah berpotensi batal. Pastikan SKW disahkan notaris dan ditandatangani seluruh ahli waris. Tanpa dokumen ini, hak kepemilikan rumah bisa digugat sewaktu-waktu.
Akta Jual Beli Harus Lewat PPAT
Transaksi rumah tidak sah hanya dengan kuitansi biasa. Dokumen penting untuk jual beli rumah second mencakup Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seperti dilansir Kompas Properti, AJB menjadi bukti sah perubahan kepemilikan rumah. Notaris PPAT akan memeriksa keaslian dokumen, mulai sertifikat hingga pajak, sebelum proses tanda tangan. Jadi, jangan tanda tangan AJB di luar kantor PPAT agar terhindar dari risiko penipuan.
Kesimpulan: Lengkapi Dokumen Sebelum Transaksi
Dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib kamu pastikan lengkap agar transaksi berjalan aman, cepat, dan tanpa sengketa. Sertifikat, IMB atau PBG, PBB, hingga Akta Jual Beli punya peran besar dalam melindungi hakmu sebagai pembeli maupun penjual.
Hari ini, 30 Juni 2025, makin banyak orang sadar pentingnya dokumen legal dalam jual beli properti. Jadi, sebelum kamu tanda tangan akad, cek dulu semua dokumenmu lengkap! (*)