Home Ekonomi Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Ekonomi

Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?

Bagikan
Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Desain rumah kontemporer hadir dengan konsep modern, simpel, dan fungsional. Simak ciri khas, keunggulan, dan inspirasi desainnya di sini!. (Image by Copilot)
Bagikan

finnews.id – Dokumen penting untuk jual beli rumah second sering bikin banyak orang pusing, terutama kalau baru pertama kali berurusan dengan properti bekas. Pernahkah kamu bertanya, apa saja berkas wajib supaya proses jual beli rumah second berjalan lancar dan tanpa sengketa? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas daftar dokumen yang harus kamu pastikan siap sebelum bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Harus Asli dan Valid

Dokumen penting untuk jual beli rumah second yang tak boleh terlewat tentu saja sertifikat hak milik (SHM). Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi atau duplikat palsu.

Seperti dilansir Kompas Properti, sengketa tanah dan rumah paling sering terjadi akibat sertifikat ganda. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keabsahan sertifikat. Cocokkan nama pemilik di sertifikat dengan KTP penjual agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.

IMB atau PBG Wajib Dicek

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk dokumen penting untuk jual beli rumah second.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena sanksi pembongkaran atau denda tinggi. Minta dokumen IMB atau PBG dari penjual. Jika rumah pernah direnovasi besar, pastikan izin renovasinya juga ada. Ini penting supaya rumahmu tidak dianggap bangunan ilegal.

Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak jangan diabaikan. Dokumen penting untuk jual beli rumah second juga mencakup bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering batal beli rumah kalau ada tunggakan PBB. Pastikan penjual menunjukkan bukti bayar PBB minimal lima tahun terakhir. Tunggakan pajak bisa jadi beban besar yang harus ditanggung pembeli setelah transaksi selesai.

Surat Keterangan Waris untuk Rumah Warisan

Banyak rumah second berasal dari warisan keluarga. Kalau begitu, dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib mencakup Surat Keterangan Waris (SKW).

Menurut laporan Rumah123, transaksi rumah warisan tanpa SKW sah berpotensi batal. Pastikan SKW disahkan notaris dan ditandatangani seluruh ahli waris. Tanpa dokumen ini, hak kepemilikan rumah bisa digugat sewaktu-waktu.

Bagikan
Artikel Terkait
BTN
Ekonomi

Genap Satu Tahun, Bale by BTN Tumbuh Pesat dan Perkuat Ekosistem Digital BTN

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif...

BTN
Ekonomi

BTN Run 2026 for Charity Jadi Aksi Nyata untuk Negeri, Donasi Tembus Rp 760 Juta

finnews.id – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...

Menteri Koperasi
Ekonomi

Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Syarikat...

Ekonomi

Indonesia Riil Krisis, Pakar: Prabowo dalam Bayang-bayang ABS

Finnews.id – Jika berbicara atau membahas mengenai kebijakan pemerintah berkaitan dengan program...