Home Ekonomi Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Ekonomi

Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?

Bagikan
Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second: Sudah Siap Semua?
Desain rumah kontemporer hadir dengan konsep modern, simpel, dan fungsional. Simak ciri khas, keunggulan, dan inspirasi desainnya di sini!. (Image by Copilot)
Bagikan

finnews.id – Dokumen penting untuk jual beli rumah second sering bikin banyak orang pusing, terutama kalau baru pertama kali berurusan dengan properti bekas. Pernahkah kamu bertanya, apa saja berkas wajib supaya proses jual beli rumah second berjalan lancar dan tanpa sengketa? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas daftar dokumen yang harus kamu pastikan siap sebelum bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Harus Asli dan Valid

Dokumen penting untuk jual beli rumah second yang tak boleh terlewat tentu saja sertifikat hak milik (SHM). Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi atau duplikat palsu.

Seperti dilansir Kompas Properti, sengketa tanah dan rumah paling sering terjadi akibat sertifikat ganda. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek keabsahan sertifikat. Cocokkan nama pemilik di sertifikat dengan KTP penjual agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.

IMB atau PBG Wajib Dicek

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk dokumen penting untuk jual beli rumah second.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena sanksi pembongkaran atau denda tinggi. Minta dokumen IMB atau PBG dari penjual. Jika rumah pernah direnovasi besar, pastikan izin renovasinya juga ada. Ini penting supaya rumahmu tidak dianggap bangunan ilegal.

Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak jangan diabaikan. Dokumen penting untuk jual beli rumah second juga mencakup bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering batal beli rumah kalau ada tunggakan PBB. Pastikan penjual menunjukkan bukti bayar PBB minimal lima tahun terakhir. Tunggakan pajak bisa jadi beban besar yang harus ditanggung pembeli setelah transaksi selesai.

Surat Keterangan Waris untuk Rumah Warisan

Banyak rumah second berasal dari warisan keluarga. Kalau begitu, dokumen penting untuk jual beli rumah second wajib mencakup Surat Keterangan Waris (SKW).

Menurut laporan Rumah123, transaksi rumah warisan tanpa SKW sah berpotensi batal. Pastikan SKW disahkan notaris dan ditandatangani seluruh ahli waris. Tanpa dokumen ini, hak kepemilikan rumah bisa digugat sewaktu-waktu.

Bagikan
Artikel Terkait
Valuasi Skims
Ekonomi

Valuasi Brand Shapewear Milik Kim Kardashian Capai Rp76 Triliun

finnews.id – Buat banyak pengamat bisnis dan fashion, valuasi Skims kini menjadi...

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan...

BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Finnews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui gejolak ekonomi...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank...