finnews.id – Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay wajib kamu ketahui sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Apakah kamu pernah merasa diteror oleh debt collector digital hanya karena telat bayar sehari? Jika iya, kamu tidak sendirian.
Masalah gagal bayar atau galbay (gagal bayar pinjol) menjadi mimpi buruk bagi banyak pengguna aplikasi pinjaman online. Tak sedikit yang melaporkan intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga teror telepon berantai dari nomor tak dikenal. Dalam kasus tertentu, korban bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.
Pinjol Legal vs Ilegal, Mana yang Sering Meneror?
Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay biasanya didominasi oleh pinjol ilegal, yaitu aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti dilansir dari situs resmi OJK, pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan perlindungan konsumen, sehingga cenderung menggunakan metode penagihan yang kasar dan melanggar privasi.
Berikut ini ciri-ciri umum pinjol ilegal:
-
Tidak terdaftar atau memiliki izin OJK
-
Proses pencairan terlalu cepat tanpa verifikasi memadai
-
Suku bunga tinggi dan jangka waktu sangat singkat
-
Akses penuh ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay
Menurut laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut adalah beberapa aplikasi pinjaman online yang sering dilaporkan karena teror dan pelanggaran etika penagihan:
-
PinjamanGo (Ilegal)
-
Dana Kilat (Ilegal)
-
UangCepat
-
Rupiah Plus (sudah diblokir OJK)
-
Cashcash
-
Dompet Kilat
-
TunaiKu Cepat
Aplikasi-aplikasi tersebut dikenal agresif menagih dengan menghubungi seluruh kontak di ponsel korban, menyebarkan pesan ancaman, bahkan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Sebagian sudah diblokir, namun tetap bermunculan kembali dengan nama baru.
Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal
Agar tidak masuk dalam daftar korban pinjol galbay, berikut tips yang bisa kamu terapkan: