finnews.id – Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Fachri Albar terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediaman Fachri di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
“Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA. Yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ujar Vernal.
Pemeriksaan Mendalam
Vernal menyebut bahwa FA saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif, sehingga belum dapat membeberkan secara rinci soal barang bukti maupun detail keterlibatan yang bersangkutan. Namun, ia memastikan bahwa FA dikenal aktif sebagai aktor.
“Yang bersangkutan saat ini lebih dominan aktif di dunia sinetron. Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam film layar lebar dan beberapa serial di Netflix. Bahkan, pernah juga terkonfirmasi memiliki band,” kata Vernal.
FA diketahui diamankan seorang diri saat ditangkap di rumahnya.
Polisi Konfirmasi Identitas sebagai Fachri Albar
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa FA yang ditangkap adalah aktor Fachri Albar.
“Iya benar [Fachri Albar],” ujar Reonald saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, polisi masih belum memberikan keterangan soal barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut.
Bukan Kasus Pertama
Ini bukan kali pertama Fachri Albar tersandung kasus narkoba. Pada 14 Februari 2018, ia pernah ditangkap polisi atas kepemilikan sabu, ganja, tablet berwarna pink yang diduga narkotika, serta Dumolid.
Saat itu, Fachri dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus terbaru ini, termasuk jenis narkoba yang disalahgunakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.