Home News MA Hormati Proses Hukum Penangkaan 4 Hakim Suap Kasus CPO
News

MA Hormati Proses Hukum Penangkaan 4 Hakim Suap Kasus CPO

Bagikan
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum penangkapan empat hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Keempat hakim tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Jakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas Perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin 14 April 2025.

Dia meminta, semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah selama proseshukum berlangsung. Kemudian, dia juga mengatakan, hakim yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangkan bakal diberhentikan sementara.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” tegas Yanto.

Perkara ini sendiri terkait tiga kasus besar korupsi CPO yang ditangani oleh majelis hakim yang sama. Kasus CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berkaitan dengan tiga perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

“Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 27 Maret 2025 penuntut umum telah mengajukan kasasi,” kata Yanto.

MA juga menyoroti putusan kontroversial majelis hakim sebelumnya. “Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tidak pidana,” tuturnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...

News

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 202

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal...