finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB. Tidak hanya itu, kasus yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini juga KPK menyita barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Senin 14 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menyita satu unit motor dari penggeledahan rumah RK.
“Satu unit Motor Royal Enfield,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
“Nanti kita tunggu waktunya ya, kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu 29 Maret 2025.
“Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” sambungnya
Diketahui, rumah Ridwan Kamil di wilayah Bandung, Jawa Barat telah digeledah penyidik KPK pada Senin 10 Maret 2025.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut. Ada sejumlah uang yang disimpan dalam deposito berhasil disita.
Totalnya, Rp70 miliar uang didalam deposito berhasil disita. Ada juga kendaraan roda dua hingga roda empat.
KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH
Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.
(Ayu Novita)