Home News Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
News

Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bagikan
Kejagung periksa dua hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO. Dugaan suap Rp60 miliar menyeret empat tersangka
Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Minggu, 13 April 2025. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Polemik seputar vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua hakim aktif yang diduga terkait dengan putusan kontroversial tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai kelanjutan dari langkah tegas Kejagung dalam membongkar praktik suap di balik perkara yang mencuatkan banyak tanda tanya di publik.

Menariknya, hakim ketua dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat mendatangi kantor Kejagung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak tercatat atau diketahui oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni WG yang merupakan panitera muda perdata, dua pengacara berinisial MS dan AR, serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap kepada MAN mencapai Rp60 miliar dan diduga diberikan melalui WG. Usai pemeriksaan intensif pada Sabtu, 12 April 2025, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Dengan fokus pada vonis lepas kasus ekspor CPO, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menelusuri seluruh aliran dana dan aktor di balik putusan yang mencurigakan tersebut. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...