finnews.id – Polemik seputar vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua hakim aktif yang diduga terkait dengan putusan kontroversial tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai kelanjutan dari langkah tegas Kejagung dalam membongkar praktik suap di balik perkara yang mencuatkan banyak tanda tanya di publik.
Menariknya, hakim ketua dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat mendatangi kantor Kejagung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak tercatat atau diketahui oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni WG yang merupakan panitera muda perdata, dua pengacara berinisial MS dan AR, serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap kepada MAN mencapai Rp60 miliar dan diduga diberikan melalui WG. Usai pemeriksaan intensif pada Sabtu, 12 April 2025, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Dengan fokus pada vonis lepas kasus ekspor CPO, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menelusuri seluruh aliran dana dan aktor di balik putusan yang mencurigakan tersebut. (Anisha Aprilia)