Home News Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
News

Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Disorot, Kejagung Periksa Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bagikan
Kejagung periksa dua hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO. Dugaan suap Rp60 miliar menyeret empat tersangka
Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Minggu, 13 April 2025. (Anisha Aprilia)
Bagikan

finnews.id – Polemik seputar vonis lepas kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa dua hakim aktif yang diduga terkait dengan putusan kontroversial tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai kelanjutan dari langkah tegas Kejagung dalam membongkar praktik suap di balik perkara yang mencuatkan banyak tanda tanya di publik.

Menariknya, hakim ketua dalam perkara tersebut, Djuyamto, disebut sempat mendatangi kantor Kejagung pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak tercatat atau diketahui oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni WG yang merupakan panitera muda perdata, dua pengacara berinisial MS dan AR, serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap kepada MAN mencapai Rp60 miliar dan diduga diberikan melalui WG. Usai pemeriksaan intensif pada Sabtu, 12 April 2025, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Dengan fokus pada vonis lepas kasus ekspor CPO, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menelusuri seluruh aliran dana dan aktor di balik putusan yang mencurigakan tersebut. (Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...

News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...