Home News Harga Sewa Naik Sejak Dipegang PT MMG, Pedagang di Ambon Plaza Surati Prabowo
News

Harga Sewa Naik Sejak Dipegang PT MMG, Pedagang di Ambon Plaza Surati Prabowo

Bagikan
Ambon Plaza (dok Antara)
Bagikan

“Dalam pertemuan tersebut, Bapak Jopy Sellano menyampaikan bahwa dokumen yang kami minta, tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan” tuturnya.

Risman melanjutkan, dengan sikap kepala BPKAD yang tidak memberikan permohonan informasi public itu, menambah keyakinan mereka bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada.

“Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tantang perubahan atas Perpres nomor 16 Thun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Risman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari beberapa pemberitaan media online dan cetak terbitan Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di IIngkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukkan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.

“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua,” tuturnya.

Kata dia, dengan penunjukan PT. MMG sebagai pemenang tender, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000,00 ditambah PPN 1190.

Sebelumnya yang juga dikelolah PT. MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.

“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” kata Risman.

Dia mencontohkan, untuk harga tokonya di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT.MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.

Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.

Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000,00, DP 20 kali sebesar Rp 67.200.000,00, dan sisanya bisa diangsur selama 4 tahun dengan angsuran Rp 5.600.000,00.

“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” tutur Risman.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Libur IMLEK Bandung Macet Parah, Spot Wisata PADAT

finnews.id – 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Selama Libur Imlek 2026...

News

Apakah Begadang hingga Sahur Memengaruhi Sahnya Puasa?

Sahur dan Manfaatnya Begadang hingga sahur dapat dimaklumi karena sahur adalah bagian...

News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...