Home News Harga Sewa Naik Sejak Dipegang PT MMG, Pedagang di Ambon Plaza Surati Prabowo
News

Harga Sewa Naik Sejak Dipegang PT MMG, Pedagang di Ambon Plaza Surati Prabowo

Bagikan
Bagikan

“Dalam pertemuan tersebut, Bapak Jopy Sellano menyampaikan bahwa dokumen yang kami minta, tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan” tuturnya.

Risman melanjutkan, dengan sikap kepala BPKAD yang tidak memberikan permohonan informasi public itu, menambah keyakinan mereka bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada.

“Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tantang perubahan atas Perpres nomor 16 Thun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Risman.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari beberapa pemberitaan media online dan cetak terbitan Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di IIngkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukkan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.

“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua,” tuturnya.

Kata dia, dengan penunjukan PT. MMG sebagai pemenang tender, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000,00 ditambah PPN 1190.

Sebelumnya yang juga dikelolah PT. MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.

“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” kata Risman.

Dia mencontohkan, untuk harga tokonya di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT.MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.

Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.

Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000,00, DP 20 kali sebesar Rp 67.200.000,00, dan sisanya bisa diangsur selama 4 tahun dengan angsuran Rp 5.600.000,00.

“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” tutur Risman.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

“Rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Agustus di Istana Negara,” katanya. Pidato...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh...