“Dalam pertemuan tersebut, Bapak Jopy Sellano menyampaikan bahwa dokumen yang kami minta, tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan” tuturnya.
Risman melanjutkan, dengan sikap kepala BPKAD yang tidak memberikan permohonan informasi public itu, menambah keyakinan mereka bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada.
“Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tantang perubahan atas Perpres nomor 16 Thun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Risman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari beberapa pemberitaan media online dan cetak terbitan Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di IIngkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukkan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.
“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua,” tuturnya.
Kata dia, dengan penunjukan PT. MMG sebagai pemenang tender, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000,00 ditambah PPN 1190.
Sebelumnya yang juga dikelolah PT. MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.
“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” kata Risman.
Dia mencontohkan, untuk harga tokonya di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT.MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.
Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.
Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000,00, DP 20 kali sebesar Rp 67.200.000,00, dan sisanya bisa diangsur selama 4 tahun dengan angsuran Rp 5.600.000,00.
“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” tutur Risman.