finnews.id – Bupati Kabupaten Indramayu Lucy Hakim akan menghadap Menteri Dalam Negeri terkait liburannya ke Jepang tanpa izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim akan ke kantor Kemendagri siang ini, Selasa 8 April 2025.
“Diagendakan hari ini, siang,” kata Bima dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Lucky Hakim akan dating untuk mengklarifikasi perjalanannya serta membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Bima menjelaskan aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakanx Lucky Hakim bisa dihukum dengan hukuman pemberhentian selama 3 bulan.
“Kalau melanggar sanksinya diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat kembali” kata Dedi Mulyadi lewat akun Instagram pribadinya, dikitup pasa Senin 7 April 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan, libur lebaran memang hak pribadi. Namun untuk kepala daerah harus ada surat izin dari Mendagri.
“Untuk gubernur bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi. *