finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kini pihaknya telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dia mengatakan, jika sebelumnya perugas PPSU dievaluasi setiap tahun, kini kontrak mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
“Mereka (PPSU) akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pinginnya tiga tahun sekali,” kata Pramono di Jakarta seperti dikutip, Selasa 1 April 2025.
Pramono mengatakan, dirinya sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru PPSU tersebut. Dalam Pergub tersebut juga tertulis aturan baru terkait syarat menjadi PPSU yakni minimal hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).
“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” kata Pramono.
Untuk memastikan hal itu, Pramono bakal menanyakan secara langsung ke personel PPSU apakah kebijakannya tersebut sudah dijalankan oleh anak buahnya.
“PPSU kan saya tanyakan, bagaimana evaluasi kamu, apakah masih tahunan? Latar belakangnya ijazah kamu apa?” kata Pramono.
Pramono pun tidak akan membatasi umur personel PPSU, selama yang bersangkutan masih kuat bekerja.
“Umur enggak masalah. Saya aja umur 62 tahun setiap minggu masih sepedaan 150 kilo,” kata Pramono.
(Cahyono)