Home Megapolitan Pramono Akan Perpanjang Usia Kerja PPSU hingga 58 Tahun
Megapolitan

Pramono Akan Perpanjang Usia Kerja PPSU hingga 58 Tahun

Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Bagikan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dari yang semula setiap tahun kali ini setiap tiga tahun sekali kontrak petugas PPSU atau pasukan oranye dievaluasi.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, batas usia kerja pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni 56 tahun. Namun, menurut Pramono, sekarang ini usia 58 tahun masih kuat untuk bekerja akan diperpanjang kontrak PPSU.

“Tentang usia mungkin saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang. Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 itu fisiknya masih bagus untuk bekerja,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Selasa 1 April 2025.

Ditambah lagi, mereka adalah tulang punggung keluarga, sehingga dirinya perlu mengkaji perpanjangan batas usia kerja PPSU. “Apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” kata Pramono.

Namun Pramono belum bisa memberikan keputusan apa pun terkait jaminan sosial bagi personel PPSU. Karena menurutnya, memberikan jaminan sosial bagi PPSU akan melanggar peraturan.

“PPSU itu setelah pensiun rata-rata gamang, dan ketika itu kan belum ada jaminan apa pun. Tapi kalau diberikan jaminan ini memang melanggar aturan,” ucapnya.

Di sisi lain, Pramono meminta agar evaluasi petugas PPSU dilakukan setiap 3 tahun sekali. Pramono menegaskan, PPSU tidak akan lagi dievaluasi setiap tahun seperti sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Mereka (PPSU) akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya 3 tahun sekali,” kata Pramono.

Pramono pun sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru PPSU tersebut. Dalam Pergub tersebut juga tertulis aturan baru terkait syarat menjadi PPSU yakni minimal hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” tegas Pramono.

Bagikan
Artikel Terkait
DPRD DKI berharap kenaikan tarif Transjakarta tak lebih dari Rp2.000.
Megapolitan

DPRD DKI Soroti Manajemen Transjakarta Usai Kecelakaan, Desak Evaluasi Total

finnews.id – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi...

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas di Ramadan 2026
Megapolitan

Aturan Buka Puasa di MRT Jakarta Makin Ketat, Jangan Sampai Kena Tegur Petugas!

finnews.id – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah segera tiba, dan mobilitas warga...

Megapolitan

Mobil Wanita Tabrak Rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru

finnews.id – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru,...

One way Puncak Bogor hari ini
Megapolitan

Libur Imlek 2026: Puncak Bogor Macet Parah, Simpang Gadog Jadi Titik Lelah

finnews.id – Memasuki puncak libur panjang Imlek 2026, arus lalu lintas menuju...