Home Megapolitan Pramono Akan Perpanjang Usia Kerja PPSU hingga 58 Tahun
Megapolitan

Pramono Akan Perpanjang Usia Kerja PPSU hingga 58 Tahun

Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Bagikan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dari yang semula setiap tahun kali ini setiap tiga tahun sekali kontrak petugas PPSU atau pasukan oranye dievaluasi.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, batas usia kerja pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni 56 tahun. Namun, menurut Pramono, sekarang ini usia 58 tahun masih kuat untuk bekerja akan diperpanjang kontrak PPSU.

“Tentang usia mungkin saya mempertimbangkan kalau mereka bisa bekerja keras, masih rajin, ya usianya diperpanjang. Tapi ini belum keputusan ya. Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 itu fisiknya masih bagus untuk bekerja,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Selasa 1 April 2025.

Ditambah lagi, mereka adalah tulang punggung keluarga, sehingga dirinya perlu mengkaji perpanjangan batas usia kerja PPSU. “Apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” kata Pramono.

Namun Pramono belum bisa memberikan keputusan apa pun terkait jaminan sosial bagi personel PPSU. Karena menurutnya, memberikan jaminan sosial bagi PPSU akan melanggar peraturan.

“PPSU itu setelah pensiun rata-rata gamang, dan ketika itu kan belum ada jaminan apa pun. Tapi kalau diberikan jaminan ini memang melanggar aturan,” ucapnya.

Di sisi lain, Pramono meminta agar evaluasi petugas PPSU dilakukan setiap 3 tahun sekali. Pramono menegaskan, PPSU tidak akan lagi dievaluasi setiap tahun seperti sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Mereka (PPSU) akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya 3 tahun sekali,” kata Pramono.

Pramono pun sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aturan baru PPSU tersebut. Dalam Pergub tersebut juga tertulis aturan baru terkait syarat menjadi PPSU yakni minimal hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” tegas Pramono.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...