Home Megapolitan Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!
Megapolitan

Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Ini Aturan dan Sanksinya!

Bagikan
Kendaraan Dinas (Ist).
Bagikan

finnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut tertulis penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai kebutuhan dan prosedur penggunaan.

“Kami (Pemkot Tangsel) melarang ASN maupun keluarganya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Sekda Kota Tangsel Bambang Nortjahjo kepada wartawan, dikutip Sabtu 29 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, jika ada ASN yang kedapatan memanfaatkan sarana negara atau menggunakan mobil dinas tanpa mengantongi izin di luar kedinasan maka akan diberikan sanksi tegas.

Adapun demi kepentingan bersama kendaraa dinas yang tidak digunakan dalam keperluan kedinasan pelayanan Idul Fitri 2025 supaya dikembalikan ke masing-masing instansi.

“Selama fase libur bersama kendaraan dinas disimpan di masing-masing instansi atau kantong parkir milik Pemkot Tangsel,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
ilustrasi
Megapolitan

Warga DKI Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Angin Kencang di Perairan Jakarta

finnews.id – Warga Jakarta yang tinggal di wilayah rawan diminta untuk meningkatkan...

3 Titik Kemacetan di Jalur Puncak Bogor
Megapolitan

Catat! Ini 3 Titik Kemacetan Jalur Puncak Saat Libur Nataru dan Langkah Antisipasinya

finnews.id – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi momen padat...

Prakiraan Cuaca Jakarta 18 Desember 2025
Megapolitan

Waspada Hujan di Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca Lengkap Jakarta Kamis 18 Desember 2025

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru...

Tujuh terminal di Jakarta disiapkan untuk mobilitas masyarakat saat Nataru.
Megapolitan

Dishub DKI Siapkan 7 Terminal di Jakarta untuk Mobilitas Masyarakat saat Nataru

finnews.id – Tujuh terminal disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk melayani...