finnews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut tertulis penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai kebutuhan dan prosedur penggunaan.
“Kami (Pemkot Tangsel) melarang ASN maupun keluarganya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Sekda Kota Tangsel Bambang Nortjahjo kepada wartawan, dikutip Sabtu 29 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, jika ada ASN yang kedapatan memanfaatkan sarana negara atau menggunakan mobil dinas tanpa mengantongi izin di luar kedinasan maka akan diberikan sanksi tegas.
Adapun demi kepentingan bersama kendaraa dinas yang tidak digunakan dalam keperluan kedinasan pelayanan Idul Fitri 2025 supaya dikembalikan ke masing-masing instansi.
“Selama fase libur bersama kendaraan dinas disimpan di masing-masing instansi atau kantong parkir milik Pemkot Tangsel,” tandasnya.