Home News KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri soal Harun Masiku karena Penyidik Cuti
News

KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri soal Harun Masiku karena Penyidik Cuti

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penundaan pemeriksaan terhadap Advokat Febri Diansyah sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku bukan karena penyidik sedang cuti. Tapi, penundaan pemeriksaan itu karena penyidik sedang memeriksa adik Febri, yakni Fathoni Diansyah Edi di waktu yang sama.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut sejak pagi hari ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Fathroni Diansyah yang merupakan adik Febri dalam perkara dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F (Febri) pada pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan kepada saudara FDE (Fathroni),” kata Tessa kepada wartawan, Kamis 27 Maret 2025, sore.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Fathroni merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya pada Senin 24 Maret 2025, ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Fathroni tiba tepat waktu untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Sedangkan, pemeriksaan terhadap Febri yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tidak bisa terlaksana tepat waktu dikarenakan yang bersangkutan ada agenda advokasi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sewaktu proses pemeriksaan saudara FDE (Fathroni) sedang berjalan sampai dengan saat ini, saudara F (Febri) hadir pada pukul 11.45 WIB, dan dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya,” tutur Tessa.

“Kemungkinan setelah Idul Fitri atau lebaran,” tandasnya.

Febri hadir di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sekitar pukul 11.37 WIB.

Febri turut ditemani oleh koleganya yang menjadi bagian dari tim penasihat hukum Hasto lainnya yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Arman Hanis.

Bagikan
Artikel Terkait
Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...

News

Pemko Medan Viral karena Salah Tafsir Surat Edaran, Kok Bisa ya?

finnews.id – Pemko Medan Dinyatakan Salah Tafsir Surat Edaran, Implikasi Bagi Pelaksanaan...