Home Megapolitan Pramono Gratiskan Pajak Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar
Megapolitan

Pramono Gratiskan Pajak Rumah Harga di Bawah Rp2 Miliar

Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pajak rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pajak rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar. Tak hanya itu, Pramono juga menggratiskan pajak rumah susun (Rusun) yang harganya di bawah Rp650 juta.
Bagikan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan pajak rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.

Tak hanya itu, Pramono juga menggratiskan pajak rumah susun (Rusun) yang harganya di bawah Rp650 juta.

Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan,” kata Pramono dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dengan demikian, kata Pramono mayoritas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Jakarta digratiskan.

“Kecuali untuk orang-orang mampu,” terang Pramono.

Pramono berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2.

Jika memiliki lebih dari satu rumah, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” pungkasnya. (Cahyono)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...

Proyek Meikarta
Megapolitan

Meikarta: Pemerintah Serius Tangani Keluhan Konsumen!

finnews.id – Proyek Meikarta, yang sempat digadang-gadang sebagai kota mandiri modern, kini...