Home News AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa
News

AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa

Bagikan
Wartawan media daring VisiNews, Andri Somantri mengalami kekerasan dari oknum anggota Polri. (ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam keras tindakan oknum anggota polisi yang terhadap dua jurnalis di Kota Sukabumi yang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa 24 Maret 2025.

Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan yakni Andri Somantri yang merupakan warga media daring VisiNews. Korban yang saat itu sedang meliput aksi dan mengambil foto aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU TNI di Jalan Ir H Djuanda Kota Sukabumi menjadi korban tindakan represif personel Polri.

Salah seorang oknum anggota Polri menarik leher korban yang mengakibatkan tali untuk menggantung kartu pers putus.

Sementara wartawan dari detik.com, Siti Fatimah mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari oknum personel Polri.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi Handi Salam menilai, tindakan oknum polisi terhadap jurnalis melanggar Undang-undang pers.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang diduga bertugas di Polres Sukabumi Kota telah melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata di Sukabumi, Selasa.

Kekerasan dan ancaman yang dialami korban oleh oknum berpangkat Bripka berupa pemaksaan untuk menghapus rekaman video tindakan represif aparat terhadap dua orang peserta aksi yang terkepung di tengah petugas, bahkan oknum tersebut hendak menyita telepon seluler korban.

Kedua korban yang merupakan anggota AJI Bandung Biro Sukabumi ini saat melakukan peliputan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam UU Pers, seperti mengenakan tanda pengenal atau kartu pers.

“AJI Bandung Biro Sukabumi sudah membuat empat pernyataan sikap terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada dua wartawan tersebut,” tegasnya.

Handi mengatakan empat pernyataan sikap tersebut yakni mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya sesuai pasal 4 ayat (3) yang berisi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian, mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai pasal 8 UU Pers.

Terakhir, meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. *

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...