Home News AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa
News

AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa

Bagikan
Wartawan media daring VisiNews, Andri Somantri mengalami kekerasan dari oknum anggota Polri. (ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam keras tindakan oknum anggota polisi yang terhadap dua jurnalis di Kota Sukabumi yang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa 24 Maret 2025.

Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan yakni Andri Somantri yang merupakan warga media daring VisiNews. Korban yang saat itu sedang meliput aksi dan mengambil foto aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU TNI di Jalan Ir H Djuanda Kota Sukabumi menjadi korban tindakan represif personel Polri.

Salah seorang oknum anggota Polri menarik leher korban yang mengakibatkan tali untuk menggantung kartu pers putus.

Sementara wartawan dari detik.com, Siti Fatimah mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari oknum personel Polri.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi Handi Salam menilai, tindakan oknum polisi terhadap jurnalis melanggar Undang-undang pers.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang diduga bertugas di Polres Sukabumi Kota telah melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata di Sukabumi, Selasa.

Kekerasan dan ancaman yang dialami korban oleh oknum berpangkat Bripka berupa pemaksaan untuk menghapus rekaman video tindakan represif aparat terhadap dua orang peserta aksi yang terkepung di tengah petugas, bahkan oknum tersebut hendak menyita telepon seluler korban.

Kedua korban yang merupakan anggota AJI Bandung Biro Sukabumi ini saat melakukan peliputan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam UU Pers, seperti mengenakan tanda pengenal atau kartu pers.

“AJI Bandung Biro Sukabumi sudah membuat empat pernyataan sikap terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada dua wartawan tersebut,” tegasnya.

Handi mengatakan empat pernyataan sikap tersebut yakni mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja Avian Brands 2025: Kepala Cabang Mini Depo Belitung, Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar

finnews.id – Industri FMCG (Fast Moving Consumer Goods) di Indonesia semakin berkembang...

News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan...

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memanjakan para...