Home Megapolitan Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran
Megapolitan

Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran

Bagikan
Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja. 

“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain (gratifikasi),” kata Sachrudin, Selasa 25 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 28 September 2025, Waspadai Hujan Ringan hingga Lebat di Wilayah Ini
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 28 September 2025, Waspadai Hujan Ringan hingga Lebat di Wilayah Ini

finnews.id – Cuaca sering jadi topik hangat terlebih ketika kita hendak merencanakan...

Menerlusuri Sejarah Uang Rupiah: Mulai dari ORI, RIS, hingga Lahirnya Bank Indonesia
Megapolitan

Menelusuri Sejarah Uang Rupiah: Mulai dari ORI, RIS, hingga Lahirnya Bank Indonesia

finnews.id – Tahukah kamu bahwa sejarah uang rupiah sebagai alat pembayaran resmi...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26 September 2025, Waspada Potensi Hujan Sore Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26 September 2025, Waspada Potensi Hujan Sore Hari

finnews.id – Kalau kamu tinggal di wilayah Jabodetabek dan sedang merencanakan aktivitas...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 September 2025, Hujan atau Cerah?
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 25 September 2025, Hujan atau Cerah?

finnews.id – Memasuki penghujung September, banyak masyarakat mulai mencari tahu prakiraan cuaca...