Home Megapolitan Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran
Megapolitan

Wali Kota Tangerang Larang ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi di Momen Lebaran

Bagikan
Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Melalui surat edaran ini, wali kota menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja. 

“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain (gratifikasi),” kata Sachrudin, Selasa 25 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idulfitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang.

“Begitupun dengan pelarangan penggunaan kendaraan dinas oleh para ASN untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sachrudin, juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...

Proyek Meikarta
Megapolitan

Meikarta: Pemerintah Serius Tangani Keluhan Konsumen!

finnews.id – Proyek Meikarta, yang sempat digadang-gadang sebagai kota mandiri modern, kini...