Home News KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen
News

KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F. Penyitaan uang itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Senin 24 Maret 2025. Uang ratusan miliar itu terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen. Tessa menjelaskan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

“KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini,” tutur Tessa.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tuturnya.

Diketahui, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta pada Selasa 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanam dan perbuatan mereka melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM sebesar Rp200 miliar.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!

finnews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan...

Denza D9
News

Denza D9: MPV Mewah BYD yang Terjebak Sengketa Merek di Indonesia

finnews.id – BYD, produsen otomotif asal Tiongkok, baru saja meluncurkan Denza D9, sebuah...

News

Momen Prabowo Temui Pemain Timnas Sebelum Laga Versus Bahrain

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menemui para pemain Timnas sepak bola...

News

Kongres PDIP, Puan Pastikan Bahas Posisi Sekjen hingga Struktur Baru

finnews.id – Ketua Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan...