Home News KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen
News

KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F. Penyitaan uang itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Senin 24 Maret 2025. Uang ratusan miliar itu terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen. Tessa menjelaskan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

“KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini,” tutur Tessa.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tuturnya.

Diketahui, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta pada Selasa 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanam dan perbuatan mereka melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM sebesar Rp200 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...

News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...