Home News KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen
News

KPK Sita Rp150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang tunai Rp150 miliar dari pihak swasta yakni PT F. Penyitaan uang itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Senin 24 Maret 2025. Uang ratusan miliar itu terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Dalam hal ini, Tessa mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen. Tessa menjelaskan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik dan mau bekerja sama dengan penyidik.

“KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini,” tutur Tessa.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tuturnya.

Diketahui, penyidik KPK lebih dulu menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta pada Selasa 25 Februari 2025.

Dari sana disita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka sudah dilakukan penahanam dan perbuatan mereka melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM sebesar Rp200 miliar.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...