Home News Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!
News

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!

Bagikan
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo di Kantor KemenHAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah bebas dan berkelakuan baik untuk membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

“Usulan penghapusan SKCK itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di LPKA,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo di Kantor KemenHAM, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Dia mengatakan, mantan narapidana, khususnya anak-anak, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup dan mengejar cita-cita. Kemudian, dia menceritakan hasil kunjungan ke berbagai lapas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum rupanya memiliki cita-cita tinggi, seperti menjadi polisi, tentara, dokter, pilot, bahkan dosen.

“Cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian,” paparnya.

Dalam pembahasannya, pihaknya bersama kepolisian akan merumuskan tentang syarat-syarat yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK.

“Jadi untuk pemenuhan HAM yang kami lakukan, supaya tidak terjadi disparitas HAM itu sendiri dan tidak terjadi diskriminasi terhadap HAM itu sendiri,” tuturnya.

Dia mengatakan, usulan ini juga menjadi upaya pemenuhan HAM bagi mereka yang memulai hidup baru setelah selesai menjalani hukuman.

“Usulan kami itu adalah demi kemanusiaan bagi para mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, bertobat, dan ingin memulai hidup yang baru,” katanya.

Menurutnya, usulan yang apabila diterapkan ini sangat berguna ketika mereka akan mencari pekerjaan untuk menghidupi diri atau keluarga mereka. Di samping ia tak menampik bahwa pelaku kejahatan tetap harus dihukum maksimal, setimpal dengan perbuatannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo
News

Masuki Hari Ketiga, Tim SAR Perluas Radius Pencarian 4 WNA Spanyol di Perairan Padar

Finnews.id – Tim SAR gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap empat warga...

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara
News

KPK Resmi Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, MAKI Berang dan Siap Lapor Kejagung

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Perketat Keamanan, Ditjenpas Geser 1.882 Narapidana Risiko Tinggi ke Lapas Nusakambangan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas...

Kebakaran Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
News

Respon Cepat Gulkarmat: Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, Api Padam dalam 30 Menit

Finnews.id – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil...