Home News Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil
News

Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil

Bagikan
TNI
TNI. Image (Istimewa).
Bagikan

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

Sadali menambahkan, pihaknya siap membangun kolaborasi lintas sektor agar nilai toleransi benar-benar...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

Trump memperingatkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan mengenai program nuklir Iran, setiap...