Home News Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil
News

Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil

Bagikan
TNI
TNI. Image (Istimewa).
Bagikan

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Bagikan
Artikel Terkait
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan! Dengan adanya promo KAI Birthday Flash Sale...

Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan
News

Hutama Karya Rehabilitasi 103 Irigasi di Aceh dan Bali untuk Perkuat Ketahanan Pangan

finnews.id – PT Hutama Karya (Persero) kembali dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum untuk...

News

Lowongan Kerja PT KAO Indonesia September 2025, Dibuka untuk Fresh Graduate dan Berpengalaman

Menangani riset pemasaran di lapangan. Melakukan penjadwalan penelitian dan wawancara. Persyaratan: Pendidikan...