Home News Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil
News

Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil

Bagikan
TNI
TNI. Image (Istimewa).
Bagikan

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Bagikan
Artikel Terkait
Program Pemagangan Nasional BRIN 2025
News

BRIN Buka 250 Lowongan Magang Nasional: Kesempatan Emas Bagi Lulusan Baru yang Ingin Terjun ke Dunia Riset!

“Program ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas kementerian dalam menyiapkan SDM unggul,...

Jasa Marga Raih Penghargaan di Jakarta Investment Award 2025
News

Jasa Marga Raih Penghargaan di Jakarta Investment Award 2025

“Penghargaan ini menjadi bukti nyata kontribusi Jasa Marga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi...

pemblokiran konten pornografi oleh Komdigi
News

1,3 Juta Konten Pornografi Diblokir, Komdigi: Komitmen Jaga Ruang Digital Sehat

Komdigi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan ruang digital....

Komdigi blokir situs pelaku ledakan SMAN 72
News

Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

“Terkait website yang sudah termonitor, kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi dan Direktur...