Home News Denza D9: MPV Mewah BYD yang Terjebak Sengketa Merek di Indonesia
News

Denza D9: MPV Mewah BYD yang Terjebak Sengketa Merek di Indonesia

Bagikan
Denza D9
Denza D9. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – BYD, produsen otomotif asal Tiongkok, baru saja meluncurkan Denza D9, sebuah MPV mewah yang menjadi produk pertama dari sub-brand premium mereka, Denza. Kendaraan ini hadir dengan teknologi battery electric vehicle (BEV), menegaskan komitmen BYD dalam menghadirkan mobil ramah lingkungan berkelas tinggi.

Namun, kehadiran Denza D9 di Indonesia tidak berjalan mulus. Nama “Denza” sendiri sedang menjadi sorotan karena sengketa merek dengan PT WNA, sebuah perusahaan yang sudah lebih dulu mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Kemenkumham.

Sengketa Merek Denza: BYD vs PT WNA

PT WNA tercatat telah mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023, dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. Merek ini mencakup kategori komponen kendaraan bermotor. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek “Denza” pada 8 Agustus 2024, dengan status masih dalam pemeriksaan substantif.

Tak tinggal diam, BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 (No. Perkara: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst). BYD menilai pendaftaran merek oleh PT WNA dilakukan dengan itikad tidak baik, sekaligus menegaskan bahwa “Denza” adalah merek terkenal yang telah digunakan secara global.

Saat ini, status merek Denza milik PT WNA di PDKI tercatat sebagai (TM) Pengadilan, menandakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum.

Respons Kemenkumham: Pentingnya Pendaftaran Merek Sejak Dini

Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek mereka sesuai kategori bisnisnya.

“Kami terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek untuk meminimalkan sengketa di masa depan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah kunci untuk mendorong iklim investasi dan inovasi di Indonesia.

Masa Depan Denza D9 di Indonesia

Meski sengketanya belum berakhir, kehadiran Denza D9 tetap dinantikan oleh penggemar mobil listrik di Indonesia. Sebagai MPV premium, mobil ini menawarkan desain elegan, teknologi canggih, dan performa ramah lingkungan.

Jika BYD memenangkan gugatan, mereka bisa leluasa mengembangkan merek Denza di Tanah Air. Namun, jika PT WNA tetap memegang hak merek, bukan tidak mungkin BYD harus mencari solusi lain, seperti menggunakan nama berbeda atau bernegosiasi dengan pemilik merek tersebut.

Kesimpulan

Denza D9 adalah produk menarik yang membawa angin segar bagi pasar mobil listrik Indonesia. Namun, sengketa merek yang melibatkannya menjadi bukti betapa pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual sejak dini. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mantan Wantimpres Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

finnews.id – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz irit bicara...

News

KPK Periksa Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Harun Masiku

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden...

News

Menko PMK dan Menhub Pantau Arus Mudik, Jalur Darat Naik 30% pada Selasa 25 Maret

finnews.id -Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia...

News

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri, Kenapa?

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat...