finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Mengingat, hari ini sudah memasuki H-7 Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
“Nanti kita akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kita data,” kata Yassierli kepada Disway Group di Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
Seluruh laporan masyarakat terkait hal ini akan ditinjau. Kemudian, kata dia, temuan di lapangan bakal ditindaklanjuti.
“Kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu. Kemudian kalau ada itu prosesnya, nanti akan ada nota NP,” katanya.
Dia mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan itu akan diberikan saksi.
“Nota penyelidikan 1, nota penyelidikan 2, kemudian sesudah itu baru keluar rekomendasi kita, dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya,” terangnya.
Maa itu, kata dia, perlunya mendata terlebih dahulu dan memastikan validasi laporan. Termasuk juga bagi perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR.
“Memang kita harus data dulu. Sama (bagi perusahaan yang tidak bayar THR), jadi kita harus investigasi satu-satu; dan tahun lalu kita lakukan itu,” pungkasnya.
(Anissa Zahro)