finnews.id – Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi soal korupsi impor gula Kemendag.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” jelas Febrie, Senin 24 Maret 2025.
Febrie melanjutkan, pemeriksaan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.