Home News Mesir Bantah akan Terima 500.000 Warga Gaza yang Direlokasi
News

Mesir Bantah akan Terima 500.000 Warga Gaza yang Direlokasi

Bagikan
Reruntuhan bangunan di Gaza. (Dok: Hasan N. H. Alzaanin/Getty Images)
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Mesir buka suara terkait isu yang beredar di media sosial bahwa pihak akan menerima sebanyak 500.000 warga Gaza yang akan direlokasi ke Sinai Utara dalam proses rekonstruksi Jalur Gaza.

“Mesir membantah sepenuhnya klaim yang beredar di sejumlah media terkait rencana untuk secara sementara merelokasi 500.000 warga Gaza ke sebuah kota yang ditentukan di Sinai Utara dalam rangka rekonstruksi Gaza,” demikian menurut pernyataan Dinas Penerangan Negara (SIS) Mesir pada Jumat 21 Maret 2025.

Pemerintah Mesir mengatakan, tuduhan itu tidak mendasar dan bertolak dengan posisi Mesir yang tegas terhadap Israel yang genosida warga Gaza.

“Tuduhan yang beredar adalah salah, tidak konsisten dengan posisi tegas dan berdasar Mesir” katanya.

“Mesir menegaskan kembali penolakan absolut terhadap upaya apapun untuk merelokasi saudara-saudara Palestina, baik secara sukarela ataupun paksa, ke lokasi lain di luar Gaza, terutama ke Mesir” sambung pernyataan itu.

“Relokasi semacam itu akan berarti pupusnya perjuangan Palestina dan ancaman besar bagi keamanan nasional Mesir.”

SIS juga menyoroti upaya diplomatik Mesir yang telah dilakukan, termasuk melalui rencana rekonstruksi yang diusulkan Kairo dalam KTT Arab pada 4 Maret lalu, demi memastikan bahwa tak akan ada satupun warga Palestina yang harus keluar dari Gaza.

Terlebih lagi, rencana rekonstruksi tersebut mendapat dukungan bulat dari semua negara peserta KTT.

Sudah lebih dari 700 warga Palestina di Gaza tewas dan 900 lainnya terluka akibat serangan udara Israel terhadap Jalur Gaza sejak Selasa (18/3), sehingga menyebabkan pupusnya kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang berlangsung sejak 19 Januari 2025.

Secara keseluruhan, lebih dari 50.000 warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, tewas akibat agresi brutal Israel ke Gaza sejak Oktober 2023. Selain itu, lebih dari 112.000 warga lainnya terluka.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan tindak genosida yang mereka lakukan di Jalur Gaza.

(Anadolu/Antara).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Hasan Nasbi Sarankan Teror Kepala Babi Dimasak, Demokrat: Miskin Etika!

finnews.id – Partai Demokrat merespon pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan...

News

Penyidikan Rampung, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siap Disidang

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan...

News

Meski Sakit, Vatikan Pastikan Paus Tidak Mundur Diri

finnews.id – Vatikan memastikan Paus Fransiskus tidak akan mengundurkan diri dari pimpinan...

News

Dugaan Intimidasi Warga Berujung Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Lombok Utara Dicopot dari Jabatan

finnews.id – Kapolsek Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dwi...