finnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar penipuan isi gas elpiji 12 kg yang dilakukan di lahan kosong, Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial ES dan D.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ES alias D melakukan penipuan dengan menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang.
“Hasil penimbangan yang dilakukan oleh petugas kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan, bahwa tabung gas elpiji tersebut memiliki kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram, yang melebihi batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram,” katanya kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.
Ade mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penipuan terhadap konsumen.
“Saat ini, tersangka ES alias D telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” katanya.