Home News Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor
News

Pendukung Hasto Berompi Oranye ‘Tahanan Politik’ Penuhi Ruang Sidang Pengadilan Tipikor

Bagikan
Pendukung Sekjen PIDP, Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Pendukung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP), Hasto Kristiyanto meramaikan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para pendukung ini tampak memakai rompi oranye dengan tulisan dipunggungnya #HastoTahananPolitik sementara di dada sebelah kanan tertulis angka 18, seperti angka di rompi Hasto.

Berdasarkan pantauan Disway Group di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Hasto hadir sekitar pukul 09.10 WIB dikawal sejumlah anggota polisi. Hasto masuk ke ruang sidang diiringi sorak-sorai para pendukungnya, sesekali para pendukung teriak ‘merdeka!’.

Tanpa banyak komentar, Hasto langsung duduk di kursi terdakwa. Sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana berjaga di depan area Pengadilan Tipikor.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Timnas Indonesia Sering Kalah karena Kurang Gizi

finnews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyinggung pemain sepak...

News

2 Anggota Polda NTT Dipecat Akibat Hubungan Sesama Jenis

finnews.id – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas...

News

UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kesaksian Akademisi dan Teman Seangkatan

finnews.id – Universitas Gadjah Mada kembali mengklarifikasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden...

News

Meutya Hafid Klaim Pencapaiannya Selama Menjabat Menkomdigi 5 Bulan

finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan sejumlah...