Home News Hasto Sebut Tak Ada Kerugian Negara, KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Ini
News

Hasto Sebut Tak Ada Kerugian Negara, KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Ini

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

Dia juga mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sekadar diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).

Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan, Anda bisa...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

Dadan menyebutkan, hingga 11 November 2025, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan ini dan lebih mengedepankan...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia....