Home News Hasto Sebut Tak Ada Kerugian Negara, KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Ini
News

Hasto Sebut Tak Ada Kerugian Negara, KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Ini

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp1 miliar. Maka itu, kata dia, ini merupakan di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini,” kata Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jumat 21 Maret 2025.

Dia mengatakan, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.

“Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” katanya.

Menurut Hasto, kasus ini berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.

“Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.

“Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya,” tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

“KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” kata Hasto.

Hasto menegaskan, pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya. Tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja Avian Brands 2025: Kepala Cabang Mini Depo Belitung, Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar

finnews.id – Industri FMCG (Fast Moving Consumer Goods) di Indonesia semakin berkembang...

News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan...

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memanjakan para...