finnews.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp1 miliar. Maka itu, kata dia, ini merupakan di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini,” kata Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jumat 21 Maret 2025.
Dia mengatakan, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
“Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” katanya.
Menurut Hasto, kasus ini berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
“Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
“Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya,” tegasnya.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
“KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” kata Hasto.
Hasto menegaskan, pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya. Tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik,” pungkasnya.
Dia juga mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sekadar diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).
Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(Ayu Novita)