Home News Hasto Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan dalam Kasus Harun Masiku
News

Hasto Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan dalam Kasus Harun Masiku

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Maret 2025. Pembacaan nota keberatan itu akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025.

Febri mengatakan, eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menjelaskan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi pesakitan. Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto didakwa memberikan suap dan merintanti penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan falon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

“Kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret),” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip, Jumat 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Penolakan UMP Jakarta 2026
News

Soal UMP 2026, KSPI Buka Dialog dengan Pemprov DKI, Aksi Buruh Mengepung Istana Akhir Desember Tetap Jalan

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons ajakan Wakil Gubernur DKI...

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...

Pencarian Pelatih Valencia Labuan Bajo
News

Perjuangan Tim SAR di Tengah Badai: Mencari Pelatih Valencia dan Tiga Buah Hatinya di Labuan Bajo

Finnews.id – Operasi kemanusiaan besar-besaran tengah berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo...

Status Pelatih Valencia Hilang Labuan Bajo
News

Basarnas Tegaskan Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang: Belum Ada Status Meninggal

Finnews.id – Otoritas pencarian dan pelabuhan Indonesia meluruskan informasi mengenai nasib pelatih...