“Dengan adanya kepastian legalitas, para pengembang tidak perlu lagi melalui proses pengadaan tanah yang kompleks. Kami siap membantu dalam aspek tata ruang, pemecahan, dan pelepasan lahan,” jelasnya.
Dukungan penuh dari pemerintah dan sektor terkait diharapkan dapat mempercepat realisasi program 3 juta rumah sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. (*)