Home News Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
News

Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Datangi Bareskrim Polri

finnews.id – Nama Azizah Salsha kembali jadi sorotan, isri pesepak bola nasional...

Presiden Prabowo Subianto tiba di Lapangan Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025), untuk memimpin Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer.
News

Prabowo Rapikan Baret Cak Imin dan Bachtiar Najamudin Sebelum Lantik Wakil Panglima TNI

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto sempat merapikan baret yang dikenakan oleh Menteri...

News

Kronologi Dugaan Korupsi Sang Bupati di Pembangunan RSUD Koltim

Sementara di Makassar KPK menangkap Abd Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan....

News

KPK Sebut Bupati Koltim Abdul Azis Terima Uang Suap Rp1,6 Miliar

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai...