Home News Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
News

Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan, Anda bisa...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

Dadan menyebutkan, hingga 11 November 2025, BGN telah menjangkau 41,6 juta penerima...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keputusan ini dan lebih mengedepankan...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

“Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia....