Home News Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
News

Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025. Dalam pembecaan eksepsi itu, Hasto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.

Dalam kesempatan ini, Hasto menyebut bahwa Lembaga Antirasuah itu telah menyingkirkan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

“KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa,” kata Hasto

Menurut Hasto asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga,” kata Hasto.

Namun, kata dia, KPK malah melakukan proses hukum yang berlebihan. Bahkan, kata dia, KPK tidak menunjukkan proporsional.

“Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional,” sambungnya.

Hasto mengatakan, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya. Hal itu, kata dia, sangat merugikannya.

“Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa,” kata Hasto.

Dia menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum. “Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Hasto juga menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan.

“Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...