Home News Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
News

Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025. Dalam pembecaan eksepsi itu, Hasto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.

Dalam kesempatan ini, Hasto menyebut bahwa Lembaga Antirasuah itu telah menyingkirkan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

“KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa,” kata Hasto

Menurut Hasto asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga,” kata Hasto.

Namun, kata dia, KPK malah melakukan proses hukum yang berlebihan. Bahkan, kata dia, KPK tidak menunjukkan proporsional.

“Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional,” sambungnya.

Hasto mengatakan, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya. Hal itu, kata dia, sangat merugikannya.

“Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa,” kata Hasto.

Dia menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum. “Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Hasto juga menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya,” kata Hasto.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Korowai Papua

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang bumi Papua. Pilot dan kopilot pesawat...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas. Di tengah...

News

Grab dan OVO Kolaborasi Inovasi Baru Program MBG

finnews.id – Grab dan OVO Hadirkan Program MBG Sektor Swasta Berbasis Teknologi...

News

Mudik Lebaran 2026: KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi & Diskon Tiket 30%! Cek Jadwalnya di Sini

finnews.id – Kabar gembira bagi pejuang mudik! PT Kereta Api Indonesia (Persero)...