Home News Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
News

Bacakan Eksepsi, Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Bagikan

finnews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025. Dalam pembecaan eksepsi itu, Hasto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.

Dalam kesempatan ini, Hasto menyebut bahwa Lembaga Antirasuah itu telah menyingkirkan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.

“KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa,” kata Hasto

Menurut Hasto asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga,” kata Hasto.

Namun, kata dia, KPK malah melakukan proses hukum yang berlebihan. Bahkan, kata dia, KPK tidak menunjukkan proporsional.

“Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional,” sambungnya.

Hasto mengatakan, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya. Hal itu, kata dia, sangat merugikannya.

“Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa,” kata Hasto.

Dia menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum. “Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Hasto juga menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya,” kata Hasto.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja Avian Brands 2025: Kepala Cabang Mini Depo Belitung, Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar

finnews.id – Industri FMCG (Fast Moving Consumer Goods) di Indonesia semakin berkembang...

News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan...

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda/
News

Rommy: Tidak Benar Mardiono Terpilih Ketum PPP Secara Aklamasi

fin.co.id Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau akrab...

News

Cuma 1 Jam, KAI Hadirkan Promo Tiket Rp80.000 dan Diskon 20 Persen Lewat Access by KAI

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memanjakan para...