Fenomena serangan balik terhadap Kejaksaan bukanlah hal baru. Setiap kali institusi ini menyingkap kasus besar, selalu ada skenario pembusukan yang di jalankan dengan rapi. Isu-isu lama kembali di mainkan, karakter jaksa di jatuhkan, dan institusi Kejaksaan di paksa masuk dalam pusaran konflik. Upaya adu domba antarpenegak hukum pun makin nyata, seolah ingin menampilkan bahwa KPK dan Kejaksaan adalah dua entitas yang berseberangan, padahal keduanya seharusnya bersinergi dalam perang melawan korupsi.
Di tengah hiruk-pikuk ini, publik perlu bersuara. DPR sebagai pemegang kuasa legislasi tidak boleh membiarkan agenda pelemahan ini berjalan tanpa perlawanan. Masyarakat harus mengawal revisi RUU KUHAP dan memastikan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyidik kasus korupsi. Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan sandiwara kelam di mana hukum di permainkan demi kepentingan segelintir orang.
Kita tidak boleh lupa bahwa korupsi adalah kejahatan yang telah merampas hak rakyat. Maka, siapa pun yang berusaha melemahkan Kejaksaan, sejatinya sedang membuka gerbang impunitas bagi para koruptor. Pertanyaannya kini, apakah kita akan diam dan membiarkan ini terjadi, atau kita akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan integritas penegakan hukum di negeri ini? (Sigit Nugroho)