finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, serta pensiunan akan di cairkan paling lambat pada 17 Maret 2025.
“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Prabowo, total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang, mencakup aparatur negara di pusat dan daerah. Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi ASN. Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR di sesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Adapun untuk pensiunan, THR di berikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan di cairkan mulai 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 akan di bayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah,” tambahnya.
Kebijakan Tambahan untuk Mudik Lebaran
Selain pemberian THR, pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan guna meringankan beban masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran. Beberapa di antaranya adalah:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa libur Idulfitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi bagi pemudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama libur Lebaran serta memastikan kelancaran arus mudik. “Pemerintah menyadari tingginya mobilitas masyarakat pada momen ini, sehingga berbagai langkah telah di siapkan demi kenyamanan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.