Home News Hasto! Lagi dan Lagi, di Panggil KPK pada Kamis 20 Februari 2025
News

Hasto! Lagi dan Lagi, di Panggil KPK pada Kamis 20 Februari 2025

Bagikan
Hasto Tersangka. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025. “Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan),” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025. Hasto sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya, dengan KPK sebagai tergugat.

Pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy, mengimbau KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia berharap KPK menunda pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik. “Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” ujar Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum.

Ronny menegaskan bahwa Hasto tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya. Pengajuan praperadilan, lanjutnya, adalah hak hukum yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengembangan KPK terhadap kasus suap pengurusan PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru: Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, dengan dugaan bahwa ia berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto telah mengajukan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka. Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan dianggap kabur. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Jumat, 14 Februari 2025, memasukkan dua gugatan terpisah terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025, meskipun hingga kini ia belum ditahan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...

News

Kerukunan Bubuhan Banjar Dukung Penuh IKN, Tegaskan Harapan Besar Warga Kalimantan

finnews.id – Dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Kali...

Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy...