Home News Hasto! Lagi dan Lagi, di Panggil KPK pada Kamis 20 Februari 2025
News

Hasto! Lagi dan Lagi, di Panggil KPK pada Kamis 20 Februari 2025

Bagikan
Hasto Tersangka. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa, 18 Februari 2025. “Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan),” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025. Hasto sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya, dengan KPK sebagai tergugat.

Pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy, mengimbau KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia berharap KPK menunda pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik. “Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” ujar Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum.

Ronny menegaskan bahwa Hasto tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya. Pengajuan praperadilan, lanjutnya, adalah hak hukum yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengembangan KPK terhadap kasus suap pengurusan PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru: Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, dengan dugaan bahwa ia berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto telah mengajukan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka. Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan permohonan dianggap kabur. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Jumat, 14 Februari 2025, memasukkan dua gugatan terpisah terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025, meskipun hingga kini ia belum ditahan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...