finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam sesi persetujuan, Adies Kadir menanyakan kepada seluruh anggota dewan, “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” dari peserta rapat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 311 anggota DPR serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.