Home News Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya
News

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri.

Bagikan
Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina di Cekal. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegahnya.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, Tessa tidak menyebut nama suami dari Tio ini. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan.

Dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto ini, Lembaga Antirasuah memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, pada 6 dan 8 Januari 2025, KPK memeriksa Agustiani Tio. Dalam pemeriksaan kedua itu, Tio mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan penyidik hanya mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama,” ujar Tio usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tion, Army Mulyanto menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, karena kondisi kliennya yang sedang sakit keras.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Bagikan
Artikel Terkait
Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen
News

Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan aksi “blusukan” mendadak dengan menyusuri...

Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!
News

Mohon Perhatian! Astra Tol Cipali Akhirnya Buka Jalur Contra Flow Sore Ini: Jangan Terjebak Antrean!

finnews.id – Fenomena bahu jalan kembali menjadi tantangan utama pada arus balik...

kejati Kalimantan Timur
News

Skandal Mega Korupsi Tambang Kaltim: Kejati Sita Rp214 Miliar, Koleksi Tas Mewah Chanel-Hermes Plus Mobil Ioniq 6 Hingga Lexus

finnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia...

DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka
News

DPR Puji Keberanian Kabais TNI Mundur! TB Hasanuddin: Contoh Tanggung Jawab Moral yang Langka

finnews.id – Geger pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan...