Home News Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya
News

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri.

Bagikan
Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina di Cekal. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegahnya.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, Tessa tidak menyebut nama suami dari Tio ini. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan.

Dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto ini, Lembaga Antirasuah memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, pada 6 dan 8 Januari 2025, KPK memeriksa Agustiani Tio. Dalam pemeriksaan kedua itu, Tio mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan penyidik hanya mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama,” ujar Tio usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tion, Army Mulyanto menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, karena kondisi kliennya yang sedang sakit keras.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Bagikan
Artikel Terkait
SPESIFIKASI GAHAR Airbus A400M
News

SPESIFIKASI GAHAR Airbus A400M! Angkut 37 Ton Sekali Terbang, Bisa Mengudara 8.900 Kilometer Nonstop

Finnews.id –  Pesawat angkut berat Airbus A400M pertama pesanan TNI AU mendarat...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta PHK di pabrik ban Michelin dihentikan sementara. Foto: Gerindra
News

Sidak Pabrik Ban Michelin, DPR Desak Hentikan Sementara PHK

finnews.id – Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)...

News

Kesaksian Pohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Warga Diminta Waspada di Tengah Hujan Deras

finnews.id – Peristiwa pohon tumbang terjadi di dua titik di kawasan Siliwangi...

News

Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Senin Sore 03 November 2025, Cek Titik Koordinat!

finnews.id – Wilayah Flores Region, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diguncang gempa...