Home Ekonomi Keluarkan Surat Edaran, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas
Ekonomi

Keluarkan Surat Edaran, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan kualitas laporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam hal ini, perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.

“Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat 24 Januari kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Agar memudahkan proses pelaporan, Pusat Data dan Informasi akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.

Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.

“Diharapkan, kerja sama senantiasa berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri guna membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” tutur Ari.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto mengatakan, adanya SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time.

“Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” ujar Eko di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...