Home Ekonomi Keluarkan Surat Edaran, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas
Ekonomi

Keluarkan Surat Edaran, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas

Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meningkatkan kualitas laporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam hal ini, perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.

“Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat 24 Januari kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Agar memudahkan proses pelaporan, Pusat Data dan Informasi akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.

Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.

“Diharapkan, kerja sama senantiasa berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri guna membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” tutur Ari.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto mengatakan, adanya SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time.

“Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” ujar Eko di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Dana PIP 2026 Siap Cair, Intip Caranya di Sini!

finnews.id – Penyaluran Dana PIP 2026: Panduan Lengkap, Kriteria, Proses, dan Update...

Ekonomi

Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula 2026: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Mudahnya

FINNEWS.CO.ID – Menabung emas kini menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang...

Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian...

Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berharap dapat mendukung...