TNI Angkatan Laut juga terlibat dalam pembongkaran secara bertahap. Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetap memantau perkembangan kasus ini secara seksama.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menyatakan bahwa meski permasalahan pagar laut sudah ditangani oleh KKP dan TNI AL, pihaknya tetap akan menunggu laporan lengkap dari Kejari Kabupaten Tangerang terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan penerbitan sertipikat tanah tersebut. Siswanto menegaskan bahwa Kejati Banten masih menunggu bukti-bukti lebih lanjut.
Dugaan Mafia Tanah Masih Ditelusuri oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung juga terus memantau dugaan adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini. Meski belum ada keterangan pasti mengenai keterlibatan mafia tanah, Kejagung berkomitmen untuk menggali lebih dalam mengenai penerbitan SHM dan SHGB di kawasan yang seharusnya tidak bisa diterbitkan sertipikatnya.
“Apabila terdapat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akan segera melanjutkan penyelidikan dan memastikan agar oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli Siregar.
Peran Kejaksaan Agung dalam Mengungkap Kasus Korupsi di Pagar Laut Tangerang
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini semoga dapat membawa terang mengenai dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di balik proyek pagar laut di Tangerang.
Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait mafia tanah dan korupsi dalam sektor properti. (*)