Home News 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi
News

6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Nomor 3 Kriteria Baru Jalur Prestasi

Bagikan
Kemendikdasmen bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai evaluasi hasil belajar untuk peserta didik. Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada 2025. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan perbaikan mutu pendidikan di Indonesia.

“SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatnya layanan pendidikan yang bermutu,” kata Mu’ti kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2025.

Dia mengatakan, jalur penerimaan SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yakni:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi.

Lantas, apa saja perbedaan dari keempat jalur tersebut dari yang sebelumnya?

  1. Perbedaan Zonasi dan Domisili

Jalur zonasi pada PPDB berubah menjadi domisili pada SPMB. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Biyanto menyebut bahwa jalur terbaru ini akan memfokuskan pada domisili tempat tinggal, bukan dari alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Lebih lanjut, Mu’ti menambahkan bahwa akan ada perbedaan signifikan pada jenjang SMA.
“(Jalur domisili) yang baru untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,” ungkap Mu’ti pada konferensi pers di Jakarta, 30 Januari 2025.

Usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mu’ti kembali menjelaskan bagaimana mekanisme kebijakan ini lebih banyak diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah.

Bahkan, disebutkannya bahwa nantinya siswa yang berdomisili dekat dengan provinsi lain bisa diterima selama jarak rumah lebih dekat.

“Untuk SMA itu kita pakai rayong yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi juga lingkup provinsi,” kata Mu’ti, 31 Januari 2025.
Dengan begitu, siswa bisa mengambil studi atau belajar jenjang SMA yang berada di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya.

“Di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” paparnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...