Home News PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya
News

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Foto: Ann/Disway Group
Bagikan

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi. Maka itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Arus Mudik 2026: Dari Keselamatan 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

  Salah satu inovasi yang diterapkan adalah proses composting untuk pengolahan sampah...

News

BPJS Kesehatan Hadir di Jalur Mudik, Posko Layanan Gratis Dibuka di Rest Area KM 166 Cipali

  Penyediaan Obat-obatan Dasar: Tim medis menyediakan obat-obatan untuk gejala ringan seperti...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek Ramai Pemudik, Pengendara Manfaatkan Waktu untuk Beristirahat

Para pemudik juga memanfaatkan berbagai fasilitas lain seperti musala, toilet, minimarket, hingga...