Home News PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya
News

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Foto: Ann/Disway Group
Bagikan

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi. Maka itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan Kerja TransJakarta 2025 untuk Lulusan D3/D4, Tersedia 6 Posisi Bergengsi hingga Akhir Oktober!

Lulusan Teknik Lingkungan atau Planologi. Berpengalaman di bidang facility management dan building...

Ledakan Tabung Gas di Cengkareng
News

Ledakan Tabung Gas di Cengkareng, Dua Orang Terluka dan Rumah Rusak Parah

finnews.id – Warga Taman Palem Lestari, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dikejutkan oleh...

Rekrutmen BPJS Kesehatan
News

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Dokter Umum 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Buka laman resmi rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir . Pilih posisi Karier Khusus Dokter. Isi formulir...

PPG
News

PPG Prajabatan Tahap 4 Tahun 2025 Dibuka: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Lengkap

1. Akses Situs Resmi Kunjungi laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.dikdasmen.go.id untuk...