Home News PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya
News

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Foto: Ann/Disway Group
Bagikan

Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi. Maka itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.

Melainkan, turut dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atay metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. Dalam usulannya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri mekanisme seleksi untuk calon peserta didik pada jalur zonasi.

(Ann)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jejak Hitam Gembong Narkoba Dewi Astutik Bikin Syok Suami

“Namanya pakai nama adiknya. Nama aslinya Paryatin,” tambahnya. Sarno, mengaku terkejut ketika...

Penyelidikan Gelondongan Kayu
News

Bencana Sumatera Bukan Hanya Cuaca, Pemerintah Bidik Pelaku Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu

Kerusakan Lingkungan Diusut Selain Faktor Cuaca Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya...

Pegawai Bea Cukai Dirumahkan
News

Ancaman Purbaya Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Menpan RB Jelaskan Prosedur Penonaktifan ASN

Finnews.id –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ancamannya untuk merumahkan...

Korban Bencana Sumatera
News

Bencana Sumatera: Korban Jiwa Capai 780 Orang, Ratusan Lainnya Hilang

Finnews.id – Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan dampak parah...