Home News PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya
News

PPDB Zonasi Diganti SPMB Domisili, Catat Perbedaannya

Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025. Foto: Ann/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tidak hanya itu, Kemendikdasmen juga mengubah istilah PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili.

“Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Menurutnya, pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial.

Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK. Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.

“Yang baru, untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur,” katanya.

Jika sebelumnya jalur zonasi mengisi 50 persen pagu, kata MU’ti, kini pihaknya mengusulkan pengurangan menjadi 40 persen dari total daya tampung sekolah. Dalam hal ini, pihaknya memperhatikan data dari tahun 2017-2023, yang mana jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (desa/kelurahan sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50 persen. Selain itu juga terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.

Kemudian pada jenjang SMA, persentase jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen pun dikurangi pada jalur domisili menjadi 30 persen. Pihaknya menemukan jumlah siswa yang bersekolah dekat rumah untuk jenjang SMA sebesar 20-50 persen.

Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi ini dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah. Khusus untuk jenjang SMA, karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA, maka PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah periksa pejabat kemendag soal korupsi impor gula
News

Skandal Kredit Sritex, Kejagung Sisir Peran Bank Daerah Lewat Pemeriksaan 4 Saksi

finnews.id — Sorotan publik terhadap kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman...

Kejagung Periksa 4 Saksi, Bongkar Perkara Impor Gula yang Membelit Pejabat Kementerian Perdagangan
News

Kejagung Periksa Petinggi Acer dan Asaba, Benang Kusut Korupsi Laptop Pendidikan Mulai Terurai

finnewsw.id — Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali memasuki babak baru....

Direktur PT Chevron Diperiksa Kejagung, Apakah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina?
News

Direktur PT Chevron Diperiksa Kejagung, Apakah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina?

finnews.id – Kejaksaan Agung kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah...

DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina
News

DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan segera...