finnews.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan merespons terkait penghentian hibah dan pinjaman dari Amerika Serikat.
Kemlu menyebutkan, pihaknya hanya akan merespon jika ada komunikasi resmi melalui saluran diplomatik.
Demikian menurut Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam pesan singkat kepada redaksi, Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025.
Rolliansyah menegaskan, “Indonesia tidak akan memberikan tanggapan mengenai isu yang masih berupa pernyataan generik dari negara lain, kecuali jika ada komunikasi resmi secara khusus kepada Indonesia.”
Menyita Perhatian Internasional, Bukan hanya Kemlu RI
Pada Senin, 28 Januari 2025, Gedung Putih mengeluarkan perintah penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal melalui memorandum internal.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah AS untuk mengalokasikan dana lebih efisien dan sesuai dengan prioritas pemerintahan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Anadolu, memorandum tersebut mencatat bahwa lebih dari 3 triliun dolar AS dari hampir 10 triliun dolar yang dibelanjakan pada tahun anggaran 2024, digunakan untuk bantuan keuangan, termasuk hibah dan pinjaman.
Penghentian ini menjadi sorotan global karena mencakup berbagai program luar negeri yang melibatkan bantuan kepada negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu poin penting dalam memorandum tersebut adalah penghentian yang berlaku untuk program terkait organisasi non-pemerintah (NGO), keberagaman, kesetaraan, serta ideologi gender atau DEI (Diversity, Equity, and Inclusion), dan juga agenda lingkungan Green New Deal.
Kemlu RI Pilih Bersikap Hati-Hati
Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak terburu-buru menanggapi perintah penghentian oleh Gedung Putih.
Hal ini menunjukkan sikap hati-hati dan fokus pada jalur komunikasi resmi antar negara. Kemlu RI juga menggarisbawahi bahwa mereka tidak akan terjebak dalam spekulasi mengenai langkah-langkah yang masih berupa pernyataan umum dari pemerintah AS.
“Apabila ada keputusan resmi atau komunikasi lebih lanjut dari pihak AS, barulah Indonesia akan memberikan respons yang sesuai,” jelas Rolliansyah.
Indonesia, menurutnya, lebih memilih untuk menjaga hubungan diplomatik yang baik dan melakukan klarifikasi langsung jika perlu.
Potensi Dampak Penghentian Pinjaman AS pada Indonesia
Salah satu dampak dari penghentian pinjaman dan hibah AS dapat memengaruhi berbagai program kerjasama internasional.
Mengingat Indonesia merupakan salah satu penerima bantuan luar negeri yang signifikan dari AS, penghentian ini berpotensi mempengaruhi sejumlah proyek pembangunan serta kerjasama di bidang sosial, pendidikan, dan lingkungan.
Namun, hingga saat ini, Kemlu RI belum menerima komunikasi resmi terkait hal ini. Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari AS melalui saluran diplomatik.
Konteks Ekonomi dan Keputusan Pemerintah AS
Keputusan penghentian sementara pinjaman dan hibah ini, menurut Gedung Putih, merupakan upaya untuk memastikan pengalokasian pajak yang lebih efektif.
Selain itu, keputusan ini juga untuk mengurangi beban inflasi, serta memperkuat perekonomian dalam negeri.
Presiden AS juga menginginkan agar pemerintahan dapat lebih efisien dalam menggunakan anggaran negara.
Presiden AS menginginkan program yang memiliki dampak langsung pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan warga negara.
Sementara itu, penghentian bantuan luar negeri ini menjadi sorotan, karena dapat memengaruhi hubungan antara Amerika Serikat dan negara-negara penerima bantuan, termasuk Indonesia.
Namun, kemlu memastikan bahwa pemerintah akan menunggu kejelasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah resmi.(Antara)