Home Megapolitan 20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya
Megapolitan

20 Orang Ditangkap Kasus Penipuan Investasi Bodong di Aplikasi Kencan, Begini Modusnya

Bagikan
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati. (Cahyono/dsw)
Bagikan

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.

“Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor,” pungkasnya. (Cahyono/dsw)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

Perlintasan Liar Jadi Sorotan Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

“Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan...