Home Megapolitan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipatsus Usai Tersandung Kasus Pemerasan
Megapolitan

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipatsus Usai Tersandung Kasus Pemerasan

Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro yang Melibatkan Kasus Kejahatan Seksual, Kini Berujung pada Penempatan Khusus di Propam Polda Metro Jaya

Bagikan
Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro yang Melibatkan Kasus Kejahatan Seksual, Kini Berujung pada Penempatan Khusus di Propam Polda Metro Jaya
Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro yang Melibatkan Kasus Kejahatan Seksual, Kini Berujung pada Penempatan Khusus di Propam Polda Metro Jaya
Bagikan

finnews.id – Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Jaksel, kini memasuki babak baru.

Setelah mendapat sorotan publik, AKBP Bintoro akhirnya dipatsus (penempatan khusus) di Propam Polda Metro Jaya.

Keputusan ini muncul setelah dugaan pemerasan yang oleh Bintoro dalam kasus kejahatan seksual.

Kejahatan seksual itu sendiri berujung pada kematian seorang korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro saat ini telah berada di Paminal Polda Metro Jaya

AKBP Bintoro berada di Paminal PMJ sejak Sabtu, 26 Januari 2025.

“Betul, kami sudah menanganinya dan mengamankan yang bersangkutan di Paminal PMJ,” ujar Harahap kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.

AKBP Bintoro kemungkinan meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak seorang bos Klinik Prodia.

Dalam keterangannya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” ucapnya saat memberikan klarifikasi pada Minggu, 26 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa Propam PMJ tengah mendalami kasus ini secara intensif.

“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Indradi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Bintoro sebagai eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Tindakan pemerasan yang turut melibatkan pihak berpengaruh di Jakarta Selatan semakin menambah bobot kasus ini. (Rafi/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Penanandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029.
Megapolitan

Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 Kabupaten Tangerang Disetujui

finnews.id – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bersama DPRD Kabupaten Tangerang resmi menandatangani...

Megapolitan

Tertipu Broker Villa di Bogor, IJTI Korwil Tangsel Lapor Polisi

finnews.id – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota...

Pemprov DKI Jakarta beri layanan SIM gratis untuk ASN dan wartawan perempuan pada Hari Kartini 2025. Berlaku terbatas di Balai Kota
Megapolitan

Peringati Hari Kartini, DKI Jakarta Gratiskan Perpanjangan SIM untuk ASN & Wartawan Perempuan

finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin, 21...

Megapolitan

Macet Parah di Tanjung Priok, Pramono Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

finnews.id – Kemacetan parah yang melumpuhkan sebagian ruas jalan menuju Tanjung Priok,...