finnews.id – Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Jaksel, kini memasuki babak baru.
Setelah mendapat sorotan publik, AKBP Bintoro akhirnya dipatsus (penempatan khusus) di Propam Polda Metro Jaya.
Keputusan ini muncul setelah dugaan pemerasan yang oleh Bintoro dalam kasus kejahatan seksual.
Kejahatan seksual itu sendiri berujung pada kematian seorang korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro saat ini telah berada di Paminal Polda Metro Jaya
AKBP Bintoro berada di Paminal PMJ sejak Sabtu, 26 Januari 2025.
“Betul, kami sudah menanganinya dan mengamankan yang bersangkutan di Paminal PMJ,” ujar Harahap kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.
AKBP Bintoro kemungkinan meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak seorang bos Klinik Prodia.
Dalam keterangannya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” ucapnya saat memberikan klarifikasi pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa Propam PMJ tengah mendalami kasus ini secara intensif.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan prosedural, proporsional, dan profesional,” tegas Indradi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat posisi Bintoro sebagai eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Tindakan pemerasan yang turut melibatkan pihak berpengaruh di Jakarta Selatan semakin menambah bobot kasus ini. (Rafi/DSW)