Home News Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
News

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Bagikan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang. (Dok ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini mendalami dugaan praktik korupsi yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, pesisir utara Tangerang, Banten.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut dibatalkan oleh pihak berwenang.

Pembatalan 50 Sertifikat SHGB dan SHM, Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan yang dipagari secara ilegal dengan bambu, atau dikenal sebagai Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka mengedepankan lembaga terkait dan proaktif dalam memantau perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertipikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Pembatalan ini mencakup beberapa sertipikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian sertifikat milik individu (SHM).

Keputusan ini diambil karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertipikat tanah di lokasi yang masuk dalam kawasan laut yang telah dipagar secara ilegal.

Dugaan Praktik Korupsi di Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut

Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut.

“Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangan di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga yang sedang menangani, serta secara proaktif melakukan kajian apakah ada informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini semakin mendalam setelah adanya pembatalan sertipikat SHGB dan SHM yang dianggap diterbitkan tanpa prosedur yang jelas dan sah.

Pembatalan ini bertujuan untuk mengembalikan hak atas lahan yang seharusnya tidak dikuasai secara ilegal, mengingat area tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sembarangan.

Kawasan Pagar Laut di Desa Kohod: Ilegal dan Bermasalah

Pagar Laut yang terpasang di kawasan pesisir utara Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, telah menjadi masalah besar.

Selain adanya indikasi penerbitan sertipikat tanah yang tidak sah, kawasan tersebut juga memiliki status hukum yang membingungkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Said Iqbal
News

Tuntut UMP 2026 Naik 6,5–10,5 Persen, Buruh Bakal Turun ke Jalan 22 November

finnews.id – Gerakan besar buruh kembali menggema di seluruh Indonesia. Ratusan ribu...

Polri siap terlibat dalam misi pasukan perdamaian di Gaza. Foto: Div Humas Polri
News

Polri Siapkan 350 Personel Brimob untuk Misi Pasukan Perdamaian di Gaza

finnews.id – Polri mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dalam menjaga...

Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 800 meter. Foto: PVMBG
News

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Gunug Semeru, kembali erupsi dengan...

Habib Bahar Smith dan Helwa Bachmid
News

Bukan Hanya Helwa Bachmid, Ini Istri-Istri Habib Bahar Smith

finnews.id – Kisah pernikahan ulama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian...