finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini mendalami dugaan praktik korupsi yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, pesisir utara Tangerang, Banten.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut dibatalkan oleh pihak berwenang.
Pembatalan 50 Sertifikat SHGB dan SHM, Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan yang dipagari secara ilegal dengan bambu, atau dikenal sebagai Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka mengedepankan lembaga terkait dan proaktif dalam memantau perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertipikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Pembatalan ini mencakup beberapa sertipikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian sertifikat milik individu (SHM).
Keputusan ini diambil karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertipikat tanah di lokasi yang masuk dalam kawasan laut yang telah dipagar secara ilegal.
Dugaan Praktik Korupsi di Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut
Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut.
“Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangan di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga yang sedang menangani, serta secara proaktif melakukan kajian apakah ada informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Penanganan kasus ini semakin mendalam setelah adanya pembatalan sertipikat SHGB dan SHM yang dianggap diterbitkan tanpa prosedur yang jelas dan sah.
Pembatalan ini bertujuan untuk mengembalikan hak atas lahan yang seharusnya tidak dikuasai secara ilegal, mengingat area tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sembarangan.
Kawasan Pagar Laut di Desa Kohod: Ilegal dan Bermasalah
Pagar Laut yang terpasang di kawasan pesisir utara Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, telah menjadi masalah besar.
Selain adanya indikasi penerbitan sertipikat tanah yang tidak sah, kawasan tersebut juga memiliki status hukum yang membingungkan.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan ini berpotensi terjerat dalam kasus hukum, baik terkait dengan penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung kini bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menelusuri lebih dalam jejak-jejak korupsi dalam penerbitan sertipikat tanah.
Dugaan bahwa Pagar Laut dan tanah-tanah yang ada di sekitar kawasan itu tidak memenuhi syarat legalitas semakin menguat setelah pembatalan 50 sertipikat yang disebutkan.
Tindak Lanjut Pemerintah: Pembatalan Sertipikat sebagai Tindakan Tegas
Pembatalan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertipikat tanah.
Langkah ini tidak hanya memberikan sinyal tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Namun demikian, masyarakat mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan dugaan korupsi yang semakin terungkap, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kejagung memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat dan negara. (Anisha/DSW)