Home News Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
News

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Bagikan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang. (Dok ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini mendalami dugaan praktik korupsi yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, pesisir utara Tangerang, Banten.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut dibatalkan oleh pihak berwenang.

Pembatalan 50 Sertifikat SHGB dan SHM, Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan yang dipagari secara ilegal dengan bambu, atau dikenal sebagai Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka mengedepankan lembaga terkait dan proaktif dalam memantau perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertipikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Pembatalan ini mencakup beberapa sertipikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian sertifikat milik individu (SHM).

Keputusan ini diambil karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertipikat tanah di lokasi yang masuk dalam kawasan laut yang telah dipagar secara ilegal.

Dugaan Praktik Korupsi di Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut

Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut.

“Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangan di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga yang sedang menangani, serta secara proaktif melakukan kajian apakah ada informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini semakin mendalam setelah adanya pembatalan sertipikat SHGB dan SHM yang dianggap diterbitkan tanpa prosedur yang jelas dan sah.

Pembatalan ini bertujuan untuk mengembalikan hak atas lahan yang seharusnya tidak dikuasai secara ilegal, mengingat area tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sembarangan.

Kawasan Pagar Laut di Desa Kohod: Ilegal dan Bermasalah

Pagar Laut yang terpasang di kawasan pesisir utara Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, telah menjadi masalah besar.

Selain adanya indikasi penerbitan sertipikat tanah yang tidak sah, kawasan tersebut juga memiliki status hukum yang membingungkan.

Bagikan
Written by
Sigit Nugroho

Sigit Nugroho adalah Jurnalis ekonomi bisnis yang sudah malang melintang di berbagai platform media, mulai dari TV, koran, majalah hingga media siber. Saat ini merupakan pemimpin redaksi di jaringan FIN Media Group

Artikel Terkait
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
News

Target Juni 2026, Pemerintah Siap Terbitkan Panda Bond untuk Perkuat APBN

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerbitan surat utang global...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....