Home News Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
News

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Bagikan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di Tangerang. (Dok ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini mendalami dugaan praktik korupsi yang terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, pesisir utara Tangerang, Banten.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut dibatalkan oleh pihak berwenang.

Pembatalan 50 Sertifikat SHGB dan SHM, Pagar Laut Tangerang Jadi Sorotan

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan yang dipagari secara ilegal dengan bambu, atau dikenal sebagai Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa mereka mengedepankan lembaga terkait dan proaktif dalam memantau perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertipikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Pembatalan ini mencakup beberapa sertipikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian sertifikat milik individu (SHM).

Keputusan ini diambil karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertipikat tanah di lokasi yang masuk dalam kawasan laut yang telah dipagar secara ilegal.

Dugaan Praktik Korupsi di Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut

Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut.

“Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangan di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga yang sedang menangani, serta secara proaktif melakukan kajian apakah ada informasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini semakin mendalam setelah adanya pembatalan sertipikat SHGB dan SHM yang dianggap diterbitkan tanpa prosedur yang jelas dan sah.

Pembatalan ini bertujuan untuk mengembalikan hak atas lahan yang seharusnya tidak dikuasai secara ilegal, mengingat area tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sembarangan.

Kawasan Pagar Laut di Desa Kohod: Ilegal dan Bermasalah

Pagar Laut yang terpasang di kawasan pesisir utara Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, telah menjadi masalah besar.

Selain adanya indikasi penerbitan sertipikat tanah yang tidak sah, kawasan tersebut juga memiliki status hukum yang membingungkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Lantik Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Bidang Kamtibmas
News

Prabowo Lantik Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai...

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Siapa Plt Menteri BUMN?
News

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Siapa Plt Menteri BUMN?

finnews.id – Erick Thohir kini resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga...

Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora dan Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam
News

Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora dan Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik dua pejabat baru dalam...

Kuota BBM subsidi Kereta Api pada tahun 2025 meningkat
News

Promo KAI September 2025, Diskon 20 Persen Tiket Kereta Bandara dan Jarak Jauh Cuma Sampai 30 September

finnews.id – Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan menggunakan kereta api bulan...